
<p><i><span style="font-weight: 400;">Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. </span></i><span style="font-weight: 400;">Di bulan Sya’ban ini kita dapat melihat bahwa kaum muslimin sangat antusias dengan hari atau malam nishfu sya’ban (15 Sya’ban). Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Apakah ada tuntunan puasa, shalat atau do’a ketika itu? Semoga tulisan ini bisa menjawabnya.</span></p>

<h2><b>Malam Nishfu Sya’ban, Malam Diturunkannya Al Qur’an</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Di antara kaum muslimin ada yang menganggap bahwa malam Nishfu Sya’ban (malam pertengahan bulan Sya’ban) adalah malam yang istimewa. Di antara keyakinan mereka adalah bahwa malam tersebut adalah malam diturunkannya Al Qur’an. Sandaran mereka adalah perkataan ‘Ikrimah tatkala beliau menjelaskan maksud firman Allah,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Sesungguhnya Kami menurunkannya pada </span></i><i><span style="font-weight: 400;">suatu malam yang diberkahi</span></i><i><span style="font-weight: 400;"> dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” </span></i><span style="font-weight: 400;">(QS. Ad Dukhan: 3-4)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Yang dimaksud dengan malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar, menurut mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ikrimah –semoga Allah merahmati beliau- memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa malam tersebut adalah malam nishfu sya’ban. (</span><b><i>Zaadul Masir, 5/346</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun pendapat yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu turun pada malam nishfu Sya’ban adalah pendapat yang lemah karena pendapat tersebut telah menyelisihi dalil tegas Al Qur’an. Ayat di atas (surat Ad Dukhan) itu masih global dan diperjelas lagi dengan ayat,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an.”</span></i><span style="font-weight: 400;"> (QS. Al Baqarah:185). Dan dijelaskan pula dengan firman Allah,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada Lailatul Qadr.”</span></i><span style="font-weight: 400;"> (QS. Al Qadr:1)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syeikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi </span><i><span style="font-weight: 400;">rahimahullah </span></i><span style="font-weight: 400;">mengatakan, “Klaim yang mengatakan bahwa malam yang penuh berkah (pada surat Ad Dukhan ayat 3-4) adalah malam Nishfu Sya’ban –sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan lain-lain-, tidak diragukan lagi bahwasanya itu adalah klaim yang jelas keliru yang menyelisihi dalil tegas dari Al Qur’an. Dan tidak diragukan lagi bahwa apa saja yang menyelisihi al haq (kebenaran) itulah kebatilan. Sedangkan berbagai hadits yang menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan malam tersebut adalah malam nishfu Sya’ban, itu jelas-jelas telah menyelisihi dalil Al Qur’an yang tegas dan hadits tersebut sungguh tidak berdasar. Begitu pula sanad dari hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul ‘Arobi dan para peneliti hadits lainnya. Sungguh sangat mengherankan, ada seorang muslim yang menyelisihi dalil Al Qur’an yang tegas, padahal dia sendiri tidak memiliki sandaran dalil, baik dari Al Qur’an atau hadits yang shahih.” (</span><b><i>Adhwaul Bayan, 1552</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Shalat dan Do’a</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Isroil (berita Isroiliyat). Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut adalah </span><b>sesuatu yang terlarang</b><span style="font-weight: 400;">. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan, pen)? Sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah- mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (</span><b><i>Lathoif Al Ma’arif, 247-248</i></b><span style="font-weight: 400;">). Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih kuat dengan beberapa alasan berikut.</span></p>
<p><b>Pertama</b><span style="font-weight: 400;">, tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (</span><b><i>Lathoif Al Ma’arif, 248</i></b><span style="font-weight: 400;">).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (</span><b><i>At Tahdzir minal Bida’, 20</i></b><span style="font-weight: 400;">).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Begitu juga Syeikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.” (</span><b><i>At Tahdzir minal Bida’, 20</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><b>Kedua</b><span style="font-weight: 400;">, ulama yang mengatakan tidak mengapa menghidupkan malam nishfu sya’ban dan  menyebutkan bahwa ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut, sebenarnya sandaran mereka adalah dari berita Isroiliyat. Lalu jika sandarannya dari berita tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi dalil untuk beramal[?] Juga orang-orang yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, sandaran mereka adalah dari perbuatan tabi’in. Kami katakan, “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan tabi’in itu menjadi dalil untuk beramal[?]” (</span><b><i>Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><b>Ketiga</b><span style="font-weight: 400;">, adapun orang-orang yang berdalil dengan pendapat bahwa tidak terlarang menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan shalat sendirian sebenarnya mereka tidak memiliki satu dalil pun. Seandainya ada dalil tentang hal ini, tentu saja mereka akan menyebutkannya. Maka cukup kami mengingkari alasan semacam ini dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.</span></i><span style="font-weight: 400;">” (HR. Muslim no. 1718). Ingatlah, ibadah itu haruslah tauqifiyah yang harus dibangun di atas dalil yang shahih dan tidak boleh kita beribadah tanpa dalil dan tanpa tuntunan dari Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;">.  (</span><b><i>Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296-297</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><b>Keempat</b><span style="font-weight: 400;">, Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;"> bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.</span></i><span style="font-weight: 400;">” (HR. Muslim no. 1144)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “</span><i><span style="font-weight: 400;">Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” </span></i><span style="font-weight: 400;">(HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak boleh dikhususkan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada suatu dalil yang mengkhususkannya. (</span><b><i>At Tahdzir minal Bida’, 28</i></b><span style="font-weight: 400;">).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Seandainya malam nishfu sya’ban, malam jum’at pertama di bulan Rajab, atau malam Isra’ Mi’raj boleh dijadikan perayaan (hari besar Islam) atau ibadah lainnya, tentu Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberi petunjuk kepada kita umat Islam mengenai hal ini atau beliau sendiri merayakannya. Jika memang seperti itu beliau lakukan, tentu para sahabat </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anhum</span></i><span style="font-weight: 400;"> akan menyampaikan hal tersebut pada kita umat Islam dan tidak mungkin para sahabat menyembunyikannya. Ingatlah, para sahabat adalah sebaik-baik manusia di masa itu dan mereka paling bagus dalam penyampaian setelah para Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">‘alaihimus shalatu was salaam</span></i><span style="font-weight: 400;">. … Dan kalian pun telah mengetahui sebelumnya, para ulama sendiri mengatakan bahwa tidak ada satu dalil yang shahih dari Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;"> atau para sahabat yang menunjukkan keutamaan malam jumat pertama dari bulan Rajab dan keutamaan malam nishfu sya’ban. Oleh karena itu, menjadikan hari tersebut sebagai perayaan termasuk amalan yang tidak ada tuntunannya sama sekali dalam Islam.” (</span><b><i>At Tahdzir minal Bida’, 30</i></b><span style="font-weight: 400;">). </span><i><span style="font-weight: 400;">Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kaum muslimin yang masih ragu dengan berbagai alasan ini.</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Apakah shalat Alfiyah adalah suatu amalan yang dituntukan ketika malam nishfu sya’ban?</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Perlu diketahui, orang yang pertama kali menghidupkan shalat ini pada malam nishfu sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Ibnu Abil Hamroo’. Dia tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki bacaan Qur’an yang bagus. Suatu saat di malam nishfu sya’ban dia melaksanakan shalat di Masjidil Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di belakangnya seorang pria. Kemudian datang lagi tiga atau empat orang bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya jama’ah yang ikut di belakangnya bertambah banyak. Ketika dating tahun berikutnya, semakin banyak yang shalat bersamanya pada malam nishfu sya’ban. Kemudian amalan yang dia lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga shalat tersebut seakan-akan menjadi sunnah Nabi. (</span><b><i>Al Bida’ Al Hawliyah, 299</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lalu kenapa shalat ini dinamakan shalat Alfiyah? Alfiyah berarti 1000. Shalat ini dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 1000 kali. Shalat tersebut berjumlah 100 raka’at dan setiap raka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. Jadi total surat Al Ikhlas yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh karena itu, dinamakanlah shalat alfiyah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun hadits yang membicarakan mengenai tata cara dan pahala mengerjakan shalat alfiyah ini terdapat beberapa riwayat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Jauziy dalam Al Maudhu’at (Kumpulan Hadits-hadits palsu). Ibnul Jauzi mengatakan, “Hadits yang membicarakan keutamaan shalat alfiyah tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu (maudhu’). Mayoritas jalan dalam tiga jalur adalah majhul (tidak diketahui), bahkan di dalamnya banyak periwayat yang lemah. Oleh karena itu, dipastikan haditsnya sangat tidak mungkin sebagai dalil.” (</span><b><i>Al Maudhu’at, 2/127-130</i></b><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.</span></i></p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/384-banyak-berpuasa-di-bulan-syaban.html">Banyak Berpuasa di Bulan Syaban</a></span></strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">***</span></p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p><strong>Artikel www.rumaysho.com</strong></p>
 