
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>3. Islam adalah agama yang mudah</b></span></h4>
<p><span style="font-weight: 400;">Allah </span><i><span style="font-weight: 400;">Ta’ala </span></i><span style="font-weight: 400;">berfirman,</span></p>
<p style="text-align: right;">وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ</p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan/keberatan” </span></i><span style="font-weight: 400;">(QS. Al-Hajj: 78).</span></p>
<p style="text-align: right;">لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” </span></i><span style="font-weight: 400;">(QS. Al-Baqarah: 286).</span></p>
<p style="text-align: right;">يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” </span></i><span style="font-weight: 400;">(QS. Al-Baqarah: 185).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Agama Islam ini dibangun di atas kelembutan, kasih sayang, dan kemudahan, oleh karena itulah ciri khas agama Islam ini adalah mudah dipahami dan mudah diamalkan. Perlu diketahui, ditinjau dari kemampuan seorang hamba dalam melakukannya, suatu perkara itu terbagi menjadi dua, yaitu:</span></p>
<ol>
<li>
<b> Perkara di Luar Kemampuan Seorang Hamba</b><span style="font-weight: 400;">, maka Allah </span><i><span style="font-weight: 400;">Ta’ala</span></i><span style="font-weight: 400;"> tidak membebani seorang hamba untuk melakukan perkara jenis ini.</span>
</li>
<li>
<b> Perkara yang Berada di Dalam Kemampuan Seorang Hamba,</b><span style="font-weight: 400;"> maka untuk perkara jenis ini, masih terbagi menjadi dua macam, yaitu:</span>
</li>
</ol>
<p><b>– Allah </b><b><i>Ta’ala</i></b><b> Tidak Memerintahkan Sebagian Perkara Jenis Ini</b><span style="font-weight: 400;">, padahal hamba-Nya mampu melakukannya. Hal ini merupakan wujud kasih sayang Allah </span><i><span style="font-weight: 400;">Ta’ala </span></i><span style="font-weight: 400;">kepada hamba-Nya, seperti perkara-perkara yang hukum asalnya mubah yang mampu dilakukan oleh hamba-Nya, perkara tersebut tidaklah disunnahkan dan tidaklah diwajibkan.</span></p>
<p><b>– Allah </b><b><i>Ta’ala</i></b><b> Memerintahkan Sebagian Lainnya dari Perkara Jenis Ini kepada Hamba-Nya</b><span style="font-weight: 400;">, karena memang hikmah Allah menuntut seorang hamba untuk melakukannya, baik itu hukumnya sunnah maupun wajib, demi tercapai tujuan hidupnya dan bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Allah Maha Mengetahui bahwa kebahagiaan dan ketentraman hamba-Nya akan terwujud dengan melakukan perkara tersebut. Jadi, sesungguhnya diperintahkannya perkara jenis ini, bukanlah karena Allah membutuhkan ketaatan hamba-Nya, tidaklah demikian. Allah tidak membutuhkan makhluk-Nya sedikit pun, justru makhluk-Nya lah yang tidak pernah terlepas dari membutuhkan Allah walau sesaatpun.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Meski demikian, untuk perkara yang berada didalam kemampuan seorang hamba ini, jika dalam pelaksanaannya seorang hamba menemui kesulitan atau keberatan di luar kewajaran, maka Allah pun tetap menyayangi hamba-Nya dengan memberikan keringanan dan kemudahan, dengan dua bentuk berikut ini, yaitu:</span></p>
<p><b>a) Peringanan dan Pemudahan,</b><span style="font-weight: 400;"> dengan tetap diperintahkan melakukan, namun tidak dalam bentuk sempurna seperti pada asalnya ketika tidak muncul kesulitan atau keberatan di luar kewajaran.</span></p>
<p><b>Contohnya:</b><span style="font-weight: 400;"> Tayammum ketika berat menggunakan air, duduk ketika tidak mampu berdiri dalam shalat, meringkas shalat dalam safar, serta menjamak dua shalat fardhu dalam keadaan sulit melakukan keduanya dalam waktunya masing-masing, </span></p>
<p><b>b) Pengguguran Totalitas, </b><span style="font-weight: 400;">sama sekali tidak diperintahkan ketika itu. </span><b>Contohnya:</b><span style="font-weight: 400;"> pengguguran kewajiban, seperti gugurnya kewajiban shalat jum’at karena ada halangan, serta gugurnya kewajiban ibadah haji dan umrah jika tidak mampu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Inilah agama Islam yang sesuai dengan fitrah dan kemampuan manusia, karena di antara manusia ada yang mendapatkan keadaan-keadaan yang sulit atau berat, seperti sakit, keadaan terpaksa, lupa, safar, tidak tahu, kekurangan, dan keadaan sulit yang lainnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Maka jika seorang hamba menemukan keadaan-keadaan tersebut di luar kewajaran, maka dalam Islam terdapat solusi yang mudah dan ringan. Kemudahan dan keringanan dalam Islam ini merupakan wujud kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan bukti bahwa Allah menurunkan agama Islam bukan untuk memberatkan dan menyulitkan hamba-Nya, namun justru demi kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Jadi, sesungguhnya hamba-Nya lah yang membutuhkan ajaran agama Islam tersebut agar tercapai tujuan hidupnya dan bahagia di dunia dan akherat. </span></p>
<p><b>[Bersambung]</b></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
[serialposts]
 