
<p style="text-align: justify;"><span style="line-height: 1.5;">Perasaan takut atau <em>khauf</em> termasuk amal ibadah yang paling agung apabila perasaan itu ditujukan kepada Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>, karena <em>khauf</em> merupakan salah satu dari rukun ibadah [rukun ibadah: cinta (<em>mahabbah</em>), takut (<em>khauf</em>), dan harap (<em>raja’</em>)]. Sehingga suatu amalan yang termasuk ibadah harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata, jika tujuannya bukan untuk Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> maka hukumnya bisa menjadi syirik akbar. </span><span style="line-height: 1.5;">Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim mengenal macam-macam <em>khauf</em> agar tidak terjerumus pada kesyirikan.</span></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun rasa takut bisa dibagi menjadi empat macam, yaitu:</p>
<h4 style="text-align: justify;">1. Takut yang Bernilai Ibadah</h4>
<p style="text-align: justify;">Rasa takut akan bernilai ibadah apabila ditujukan kepada Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> yang disertai dengan perendahan diri, pengagungan dan ketundukan kepada Allah Ta’ala serta melazimkan seseorang untuk bertakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun rasa takut kepada Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> dibagi menjadi dua macam:</p>
<p style="text-align: justify;">a. Terpuji, yaitu rasa takut kepada Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> yang mendorong atau menyebabkan ia bertakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">b. Tercela, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala yang menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat-Nya.</p>
<h4 style="text-align: justify;">2. Takut yang Tergolong Syirik</h4>
<p style="text-align: justify;">Bentuk takut yang tergolong syirik ada 3 macam:</p>
<p style="text-align: justify;">a. Memalingkan takut yang ibadah kepada selain Allah<em> ‘Azza wa Jalla.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya seseorang tidak berani masuk kuburan keramat dengan berjalan tegak sehingga ia masuk dengan cara merangkak.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut merupakan <em>khauf</em> (takut) yang disertai dengan perendahan diri dan hukumnya syirik akbar karena memalingkan suatu amal ibadah kepada selain Allah Ta’ala.</p>
<p style="text-align: justify;">b. Takut kepada mayit atau syaithan dan beranggapan bahwa mereka bisa mendatangkan kemudharatan. Hal ini bisa tergolong ke dalam syirik akbar.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya,</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika seseorang hendak berjalan melewati kuburan, ia takut jika mayitnya akan bangkit dan mencekiknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Seseorang tidak berani memakai baju warna hijau apabila hendak masuk ke suatu tempat karena beranggapan jin/setan di tempat tersebut bisa mendatangkan bahaya baginya jika ia memakai baju dengan warna hijau tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Seseorang membunyikan klaksonnya ketika berada di suatu terowongan karena beranggapan jin/setan di terowongan tersebut akan mendatangkan bahaya baginya jika ia tidak membunyikan klakson.</p>
<p style="text-align: justify;">c. Takut pada makhluk disertai anggapan bahwa makhluk tersebut bisa memudharatkan (membahayakan_red) baginya, padahal hanya Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> yang mampu melakukannya. Misalnya yang terkait dengan kematian, rezeki, dan sebagainya. Ini hukumnya syirik akbar.</p>
<h4 style="text-align: justify;">3. Takut yang Tergolong Maksiat</h4>
<p style="text-align: justify;">Rasa takut digolongkan maksiat apabila menyebabkan seseorang meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan karena takut kepada manusia/makhluk dalam keadaan ia tidak dipaksa. Hal ini tergolong syirik asghar (kecil).</p>
<p style="text-align: justify;">Misal;</p>
<p style="text-align: justify;">– Seseorang meninggalkan dakwah karena takut pada manusia (yaitu takut dikucilkan, dan sebagainya), padahal ia mampu untuk berdakwah.</p>
<p style="text-align: justify;">– Seseorang yang disuruh pergi membeli rokok, kemudian ia pergi membelinya karena takut tidak akan diberi uang jajan apabila ia tidak berangkat membelinya.</p>
<h4 style="text-align: justify;">4. Takut yang Bersifat Naluriah (Thabi’i)</h4>
<p style="text-align: justify;">Rasa takut ini, yaitu yang secara zhahir/tampaknya merupakan rasa takut pada makhluk dan terbukti bahwa makhluk tersebut bisa mencelakakan diri kita dengan izin Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> serta tidak ada unsur peribadatan atau meninggalkan kewajiban. Misalnya takut pada wajah yang seram, takut pada harimau. Maka hukumnya boleh sehingga tidak mengurangi ketauhidan seseorang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat diketahui rasa takut yang dialami itu merupakan rasa takut yang akan membahayakan keimanan ataukah rasa takut yang bersifat naluri yang diperbolehkan dan tidak membahayakan keimanan (red).</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Allahu a’lam</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Referensi:</strong> Kajian rutin Ma’had Al-‘Ilmi yang Membahas Kitab <em>At-Tauhid</em>, pada 25 Al-Muharram 1437 H di Masjid Al-Ashhri, Pogung Rejo</p>
<p style="text-align: justify;">Penyusun: Pipit Aprilianti</p>
<p style="text-align: justify;">Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 