
<p>Pertanyaan, “Kami berharap agar Anda berkenan memberikan jawaban  untuk pertanyaan berikut ini. Saya adalah seorang pemuda yang memiliki  konter <em>hp</em>. Saya ingin bertanya mengenai hukum mengambil upah karena pelayanan berupa pengisian pulsa dari <em>hp</em> pribadi saya ke <em>hp</em> konsumen. Harga pulsa 15 ribu adalah 20 ribu, dengan rincian: 15 ribu  adalah nilai pulsa, sedangkan 5 ribu adalah upah pelayanan pengisian  pulsa.”</p>
<p>Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi, “Jika penjual pulsa  mengirimkan pulsa yang punya nilai tertentu, lalu dia meminta upah  pelayanan pengiriman pulsa, hukumnya tidaklah terlarang. Bahkan,  berkaitan dengan transfer uang dalam negeri atau pun ke luar negeri,  baik melalui bank maupun melalui pos, yang dijual kepada konsumen  sebagai jasa tanpa adanya biaya tambahan melebihi upah yang seharusnya  untuk jasa tersebut, maka hukum jual jasa semacam ini adalah boleh  karena tidak ada faktor yang menyebabkan haramnya transaksi tersebut.</p>
<p>Akan tetapi, jika penjual pulsa telah mendapatkan keuntungan dengan  persentase atau nominal tertentu dari perusahaan penyedia pulsa;  keuntungan yang diberikan oleh perusahaan adalah kompensasi dari  pelayanan yang diberikan oleh penjual pulsa eceran, maka penjual pulsa  eceran tidak boleh meminta atau mengambil upah pelayanan pengiriman  pulsa kepada konsumen, karena <strong>penjual jasa tidak boleh mendapatkan upah sebanyak dua kali dari pelayanan yang dia berikan kepada konsumen</strong>.”</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi85.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 