
<p> </p>
<p><strong>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih </strong><strong>a</strong><strong>l-‘Utsaimin <em>rahimahullahu Ta’ala</em></strong></p>
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Dengan kondisi kami yang banyak melakukan safar (perjalanan), kami sering berinteraksi dengan kaum perempuan. Lalu apa ketentuan bagi kaum laki-laki ketika berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram (perempuan <em>ajnabiyyah</em>) ?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Dalam dataran realita, hal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi seorang laki-laki, kondisi sang perempuan, dan kondisi darurat.</p>
<p>Adapun kondisi laki-laki, ada di antara mereka yang mudah terangsang syahwat yang berkaitan dengan perempuan, meskipun hanya semata-mata memandangnya, lebih-lebih jika perempuan tersebut cantik secara fisik, lalu muncullah birahinya. Dalam kondisi ini, tidak boleh baginya berbicara (ngobrol) dengan perempuan, selama memungkinkan baginya. Tidak boleh berbicara dengan mereka, kecuali dengan bahasa isyarat saja. Inilah kewajiban laki-laki jenis ini untuk mencegah timbulnya fitnah (bencana).</p>
<p>Di antara kaum lelaki, ada pula yang lebih ringan derajat masalahnya daripada itu. Di antara mereka juga ada yang tidak begitu peduli, seakan-akan dia hanya berbicara dengan saudara kandung perempuannya, dan tidak ada syahwat meskipun sedikit.</p>
<p>Oleh karena itu, masalah interaksi dengan perempuan ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia (laki-laki) dan kondisi darurat. Terkadang ada kondisi pembicaraan yang harus dilakukan dengan perempuan, maka hal ini tidak masalah. Akan tetapi, jika dia melihat bahwa perempuan tersebut melembut-lembutkan suara, wajib baginya untuk menghentikan pembicaraan. Hal ini karena Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: right;">فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا</p>
<p><em>“Maka janganlah kamu melembut-lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat, </em><em>–</em><em>pen.) dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik</em>.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)</p>
<p>Yang penting, wajib bagi laki-laki untuk <strong>meminimalisir</strong> berbicara (yang tidak diperlukan, -pen.) dengan perempuan <em>ajnabiyyah</em> dan memandangnya.</p>
<p><strong>***</strong></p>
<p>@ Sint-Jobskade 718 NL, 8 Syawwal 1439/ 22 Juni 2018</p>
<p>Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,</p>
<p>Penerjemah: M. Saifudin Hakim</p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Diterjemahkan dari kitab <em>I’lamul Musafirin<strong>, </strong></em>karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin <em>rahimahullahu Ta’ala, </em>hlm. 85-86 (pertanyaan nomor 115).</p>
<p> </p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 