
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه  وسلم-  لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ  رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ</p>
<p><em>Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang  dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam  satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan  tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak  boleh menjual barang yang bukan milikmu.”</em> (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)</p>
<p>Dalam hadis di atas, kita jumpai beberapa transaksi yang dilarang oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, di antaranya adalah transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli.</p>
<p>Maksudnya adalah menjual suatu barang, dengan syarat, pembeli akan  memberi piutang kepada penjual. Misalnya: Ada orang yang berkata kepada  kita, “Juallah bukumu kepadaku, nanti aku akan memberi piutang kepadamu  sebanyak seratus ribu rupiah.”</p>
<p>Jual beli semacam ini adalah transaksi jual beli yang tidak sah, mengingat dua alasan:</p>
<p>1. Dalam kasus tersebut, terdapat transaksi utang-piutang yang  menyebabkan pemberi piutang mendapatkan manfaat, yaitu membeli buku,  yang tentu saja dengan harga yang tidak standar.</p>
<p>2. Termasuk dalam larangan Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> , “… <em>Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli .</em>…”</p>
<p>Termasuk juga dalam larangan di atas adalah kasus berikut. Ada orang  yang memberi piutang kepada saya sebesar satu juta rupiah, dengan  syarat, saya membeli handphone (HP) miliknya, dengan harga satu juta  rupiah, yang harga normalnya adalah 800 ribu rupiah. Sehingga, saat  jatuh tempo, saya harus menyerahkan uang sejumlah dua juta rupiah kepada  orang tersebut.</p>
<p>Dalam kasus ini, orang tersebut menyerahkan kepada saya uang sebanyak  satu juta rupiah dan barang senilai 800 ribu, dan dia mengambil dari  saya uang sebesar dua juta rupiah, dan ini adalah riba senyatanya! Andai  saya tidak mau membeli barang yang dia tawarkan, dia tidak akan memberi  piutang kepada saya. Demikian pula saya; andai saya tidak mendapat  piutang, saya tidak akan membeli barang tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 