
<p>Seringkali kita jumpai, terutama di pedesaan, ada orang yang  mempunyai sapi betina namun tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena  itu, dia perlu menyewa sapi pejantan milik tetangganya dengan sejumlah  upah tertentu. Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang,  berdasarkan hadits berikut ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ عَسْبِ الْفَحْل</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhuma</em>, dia berkata, “<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sperma pejantan.</em>” (HR. Bukhari, no. 2284)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “melarang sperma pejantan” dalam hadits di atas mencakup dua pengertian:</p>
<p>1. Jual beli sperma pejantan.</p>
<p>2. Uang sewa karena mengawini betina.</p>
<p>Ibnu Hajar mengatakan, “Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma  jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu  tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan.” (<em>Fathul Bari,</em> jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)</p>
<p>Ibnul Qayyim mengatakan, “Yang benar, sewa pejantan adalah haram  secara mutlak, baik dengan status ‘jual beli sperma’ ataupun ‘sewa  pejantan’. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari  menyewakan pejantan. Akan tetapi, tidak haram bagi pemilik binatang  betina untuk menyerahkan uang kepada pemilik hewan jantan, bila membayar  sejumlah uang dalam hal ini adalah pilihan satu-satunya, karena dia  menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hal mubah yang dia  perlukan.” (<em>Zadul Ma’ad</em>, juz 5, hlm. 704, Muassasah Ar-Risalah, cetakan keempat, 1425 H)</p>
<p>Ada beberapa alasan sehingga hal ini dilarang:</p>
<p>1. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu tidak bisa  diserahkan, karena keluarnya sperma pejantan itu sangat tergantung  dengan keinginan dan syahwat pejantan.</p>
<p>2. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu memiliki kadar yang tidak diketahui jumlahnya. (<em>Zadul Ma’ad,</em> juz 5, hlm. 705)</p>
<p>Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar  pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma.  Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah  keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan  pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di  antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan  secara cuma-cuma.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-  قَالَ « مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى  حَقَّهَا إِلاَّ أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ  تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطِحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ  بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلاَ مَكْسُورَةُ  الْقَرْنِ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا حَقُّهَا قَالَ «  إِطْرَاقُ فَحْلِهَا وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَمَنِيحَتُهَا وَحَلَبُهَا  عَلَى الْمَاءِ وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ</p>
<p><em>Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Tidak ada satu pun pemilik unta, sapi, ataupun kambing yang  tidak menunaikan kewajiban hewan ternaknya melainkan dia akan didudukkan  pada hari kiamat di suatu tempat yang terbentang rata (baca: bumi  mahsyar). Orang tersebut akan diinjak oleh untanya dan dia akan ditanduk  oleh sapi atau kambingnya. Pada hari itu, tidak ada hewan yang tidak  memiliki tanduk atau memiliki tanduk namun patah.” Kami bertanya, “Wahai  Rasulullah, apa kewajiban yang perlu ditunaikan terkait binatang  piaraan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Meminjamkan  hewan pejantannya secara cuma-cuma untuk mengawini hewan betina,  meminjamkan embernya kepada orang yang membutuhkannya, meminjamkan hewan  perah kepada orang miskin untuk diambil susunya, memperbanyak perahan  susunya dengan air lalu membagikannya kepada orang di sekelilingnya, dan  hewan yang bisa ditunggangi dijadikan sebagai hewan tunggangan dalam  rangka jihad di jalan Allah.”</em> (HR. Muslim, no. 2344)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن أبي عامر الهوزني ، عن أبي كبشة الأنماري ، أنه أتاه فقال : أطرقني فرسك  ، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « من أطرق فرسا فعقب له  الفرس كان له كأجر سبعين فرسا حمل عليها في سبيل الله ، وإن لم تعقب كان له  كأجر فرس حمل عليه في سبيل الله »</p>
<p><em>Dari Abu Amir Al-Hauzani dari Abu Kabsyah Al-Anmari. Abu Kabsyah  datang ke rumah Abu Amir lalu mengatakan, “Pinjami aku kuda pejantanmu  untuk mengawini kuda betani milikku, karena sungguh aku mendengar  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang  meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda betina yang  dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan  mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang  tunggangan di jalan Allah. Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda  pejantan akan mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai  hewan tunggangan di jalan Allah.”</em> (HR. Ibnu Hibban, no. 4765)</p>
<p>Bagaimana jika pemilik hewan betina memberi hadiah kepada pemilik  pejantan? Apakah pemilik pejantan boleh menerima hadiah tersebut?</p>
<p>Jawabannya perlu rincian:</p>
<p>1. Jika hadiah tersebut adalah sebagai kompensasi karena pemilik  hewan betina telah dipinjami hewan pejantan dan itu adalah upah namun  tidak tertulis maka tidak boleh bagi pemilik hewan pejantan untuk  menerimanya.</p>
<p>2. Jika kondisi hadiah tersebut tidak sebagaimana di atas maka boleh  diterima. Para ulama bermazhab Hambali dan Syafi’i mengatakan, “Jika  pemilik hewan pejantan diberi hadiah dan itu bukanlah uang sewa maka  (uang tersebut) boleh diterima.” (Lihat:<em> Zadul Ma’ad,</em> juz 5, hlm. 706)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلاً مِنْ كِلاَبٍ سَأَلَ النَّبِىَّ  -صلى الله عليه وسلم- عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ  اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ. فَرَخَّصَ لَهُ فِى  الْكَرَامَةِ</p>
<p>Dari Anas bin Malik, bahwasanya ada seorang dari Bani Kilab bertanya kepada Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tentang upah sperma pejantan. Jawaban Nabi adalah melarang hal tersebut. Orang tersebut lantas berkata, “<em>Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami meminjamkan pejantan dengan cuma-cuma lalu kami diberi hadiah.</em>” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun membolehkan untuk menerima hadiah. (HR. Tirmidzi, no. 1274; dinilai hasan <em>gharib </em>oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Adapun pembahasan tentang hukum ensiminasi buatan bisa dilihat melalui tautan berikut ini:</p>
<p> <a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/" target="_blank">http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/</a></p>
<p> Artikel <a href="http://PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 