
<p><strong></strong>Seorang penjual motor mengatakan “Kujual motorku dengan harga lima  juta, dengan syarat, sewakan rumahmu padaku dengan harga tiga juta per  tahun.” Pembeli lalu mengiyakan tawaran penjual.</p>
<p>Bolehkah transaksi jual beli digabung dengan sewa-menyewa, sebagaimana dalam kasus ini?</p>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan adanya syarat  menyewakan barang dalam sebuah transaksi jual beli. Ada dua pendapat  ulama dalam masalah ini.</p>
<p>Pertama, para ulama bermazhab Hanbali tidak memperbolehkan adanya  transaksi lain yang disyaratkan dalam sebuah transaksi jual beli. Jika  hal itu tidak syaratkan maka tidak mengapa.</p>
<p>Alasan mereka adalah sabda Nabi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>ولا شرطان في بيع</strong></p>
<p>“<em>Tidak boleh ada dua syarat (baca: transaksi) dalam sebuah sebuah transaksi jual beli</em>.” (H.R. Abu Daud, no. 3504; dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash; dinilai hasan-sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Dalam hadis tersebut, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang mempersyaratkan transaksi lain dalam sebuah transaksi jual beli.</p>
<p>Di sisi lain, Ibnu Utsaimin memiliki pendapat yang berbeda dengan  pendapat pertama di atas. Ibnu Utsaimin memperbolehkan kejadian semisal  kasus di atas, <strong>dengan catatan</strong>, tidak ada unsur  terlarang menurut syariat di dalamnya. Alasannya, bahwa hukum asal jual  beli adalah halal, sampai terdapat dalil tegas yang melarangnya.</p>
<p>Adapun hadis di atas, itu merupakan kalimat mutlak yang perlu  dimaknai dengan makna yang lebih spesifik, sehingga larangan dalam  transaksi jual beli adalah <strong>jika</strong> di dalam jual beli  tersebut disyaratkan ada transaksi lain, yang menyebabkan terjadinya hal  yang terlarang dalam syariat, misalnya: riba.</p>
<p>Kesimpulannya, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua,  dengan pertimbangan bahwa hukum asal jual beli adalah halal, dalam kasus  ini tidak dijumpai pelanggaran syariat, dan sering kali kebutuhan  menuntut dilakukannya model transaksi semisal di atas.</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>Ighatsah Al-Jumu’</em>, hlm. 102–104.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 