
<p>Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi  kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting  yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan  dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman,</p>
<p><span class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا  أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ  تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ  رَحِيمًا</span></p>
<p> <em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang  berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh  dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. An Nisaa’ 4: 29)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat  dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para  transaktornya.</p>
<p>Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu  dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh  dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat  Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan  panjar atau uang muka atau DP.</p>
<p><strong>Definisi</strong></p>
<p>Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah ‘<em>Urbuun </em>(العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, <em>Urbaan </em>(الأربان), ‘<em>Urbaan </em>(العربان) dan <em>Urbuun </em>[الأربون)[1) Secara bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli. [2]</p>
<p>Berkata penulis kitab <em>Al Mishbah Al Munier</em> (hal. 401),</p>
<p>“Al Arabun dengan difathahkan huruf ‘Ain dan Ra’nya. Sebagian ulama  menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan  memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan,  ‘Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan  bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu.’   Dikatakan <em>Al ‘Urbun</em> dengan wazan <em>‘Ushfur</em> dan <em>Al ‘Urbaan</em> dengan huruf nun asli.</p>
<p>Al Ashma’i menyatkan,<em> Al-’Urbun</em> adalah kata ajam (non arab) yang diarabkan.[3]</p>
<p>Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut:</p>
<p>Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang  kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka  itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi  milik si penjual.</p>
<p>Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan,  “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai  harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu), maka uang (DP)  tersebut untukmu.”[4]</p>
<p>Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu  dirham atau lebih dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang  tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal  maka itu milik penjual.[5]</p>
<p>Jelas disini bahwa sistem jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu A’lam.</p>
<p><strong>Hukum Jual Beli Ini</strong></p>
<p>Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:</p>
<p>1. Jual beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah.</p>
<p>Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah  dan Syafi’iyyah. Al Khothobi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat  tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi’i menyatakan  ketidaksahannya, karena adanya hadits[6]  dan karena terdapat syarat  fasad dan Al Ghoror[7]. Juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta  orang lain dengan bathil. Demikian juga Ash-habul Ra’yi (madzhab Abu  Hanifah -pen) menilainya tidak sah.”[8]</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat Imam Malik, Al Syafi’i dan  Ash-hab Al Ra’yi dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al  Bashri.”[9]</p>
<p>Dasar argumentasi mereka di antaranya:</p>
<p>a. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata,</p>
<p><span class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ<br> قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ  الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ  دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا  أَعْطَيْتُكَ لَكَ</span></p>
<p>Rasulullah <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> melarang jual beli  dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut yang kita  lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau  menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu  dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya  maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’”[10]</p>
<p>b. Jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain  dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada  kompensasinya.[11] Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram  sebagaimana firman Allah,</p>
<p><span class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا  أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ  تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ  رَحِيمًا</span></p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu  membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”</em> (Qs. An Nisaa’ 4: 29)</p>
<p>Imam Al Qurthubi dalam Tafsirnya (5/150) menyatakan, “Diantara bentuk  memakan harta orang lain dengan bathil adalah jual beli dengan panjar  (uang muka). Jual beli ini tidak benar dan tidak boleh menurut sejumlah  ahli fiqih dari ahli Hijaz dan Iraq, karena termasuk jual beli  perjudian, ghoror, spekulatif, dan memakan harta orang lain dengan batil  tanpa pengganti dan hadiah pemberian dan itu jelas batil menurut  ijma’.”</p>
<p>c. Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan  uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan  salah satu pihak tidak ridha.[12] Padahal Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><span class="arab">لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة </span></p>
<p>“Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli.” (HR Al Khomsah).</p>
<p>Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui  (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang  tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila  dikatakan, “Saya punya hak pilih. Kapan mau, akan saya kembalikan dengan  tanpa dikembalikan uang bayarannya.[13]  Ibnu Qudamah menyatakan,  “Inilah qiyas (analogi).”[14]<br> ”<br> Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rojih  (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ‘Amru bin Syu’aib  telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga  karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan  lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas  dalam ushul Fiqih…”</p>
<p>‘Illat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini  mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat  menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila  pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang  kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.[15]</p>
<p>2. Jual beli ini diperbolehkan.</p>
<p>Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual  beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin  Sirin.[16]</p>
<p>Al Khothobi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa  beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar.  Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan,  ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat  Umar, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan)  hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.[17]</p>
<p>Dasar argumentasi mereka adalah:</p>
<p>a. Atsar yang berbunyi,</p>
<p><span class="arab">عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى  لِعُمَرَ دَارَ  السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ  عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا</span></p>
<p>Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah  bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan)  apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang  sekian dan sekian.</p>
<p>Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan  Al Bukhori secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram  meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu  ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz,</p>
<p><span class="arab">أن نافع بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان  بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض  فأربعمائة لصفوان</span></p>
<p>Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi  dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi  dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah.<br> Dalam sanad ini ada Abdurrahman bin Farukh Maula Al ‘Adawi, Al Haafidz  ibnu Hajar dalam Al Taqrieb hal 254 menyatakan, “Maqbul dari tabaqat  ketiga dan imam al-Bukhori tidak secara gamblang menyebutnya.”</p>
<p>Ibnu Hibaan menyebutnya dalam kitab Al Tsiqaat 7/87 dan Al Dzahabi  tidak berkomentar dalam Al Mizaan 2/582 serta Muslim menyebutkannya  dalam kitab Al Wihdaan hal 117 termasuk orang yang Amru bin Dinar  bersendirian meriwayatkan hadits darinya dan Al Bukhori tidak memberikan  keterangan tambahan dalam tarikhnya 5/337 selain menyatakan Abdurrahman  bin Farukh maula Umar bin Al Khothob dari bapaknya.</p>
<p>Syeikh Al Albani menyatakan dalam Mukhtashor Al Bukhori 2/137,  “Sungguh Abdurrahman ini telah diisyaratkan Al Dzahabi sebagai perawi  majhul, tidak meriwayatkan darinya kecuali Amru bin Dinaar.”</p>
<p>Al Haafidz dalam Fathul Bari 5/91-92 menyatakan bahwa Umar bin Syubah  meriwayatkannya dalam Akhbar Makkah dari jalan Ibnu Juraij dengan  menghapus Abdurrahman dan yang benar bahwa Ibnu Juraij meriwayatkannya  dari Abdurahman ini juga, sebagaimana disampaikan Abdurrazaq dalam  Mushonnafnya 5/147-148.</p>
<p>Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.<br> Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat  demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Ini Umar  rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).’”[18]<br> Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.</p>
<p>Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis  sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga  diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu  A’lam.[19]</p>
<p>b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini.</p>
<p>Kelemahannya karena semua jalan periwayatannya kembali kepada orang  tsiqah yang mubham (tidak disebut namanya). Ini karena imam Malik  menyatakan, Telah menceritakan kepadaku seorang tsiqah sebagaimana dalam  riwayat Ahmad dan Malik di Muwatha’.” Sedangkan dalam riwayat Abu Daud  dan ibnu Majah diriwayatkan imam Malik menyatakan, “Telah sampai kepada  kami bahwa Amru bin Syu’aib …” Ini tentu saja menunjukkan adanya perawi  yang dihapus antara Malik dengan Amru bin Syu’aib. Adapun ibnu Majah  meriwayatkan dari jalan lain, namun ada perawi bernama Abu Muhammad  Habieb bin Abi Habieb Katib Malik yang matruk (lemah sekali) dan  Abdullah bin Amir Al Aslami yang juga lemah.</p>
<p>Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad [20], Al Baihaqi [21], Al  Nawawi [22], Al Mundziri [23], Ibnu Hajar [24] dan Al Albani [25].</p>
<p>c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan  menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan  kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang  mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa  ada imbalannya.</p>
<p>d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al  Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat  dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan  dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan  hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.</p>
<p>e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian  sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu  ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan,  “Ketidakjelasan dalam jual beli al-Urbun tidak sama dengan ketidak  jelasan dalam perjudian, karena ketidakjelasan dalam perjudian  menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung,  adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling  tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki  syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu  diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak  pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran  apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang  mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat  disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah  menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi  jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih  dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka.  Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.”[26]</p>
<p><strong>Pendapat Para Ulama Zaman Ini</strong></p>
<ul>
<li>Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia  Rohimahullah pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem  panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah  dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna  maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka  penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya  kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak mengapa mengambil DP (uang  panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama,  apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya  tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).”[27]</li>
<li> Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)
<ol>
<li> Fatwa no. 9388 yang berbunyi:<br> Pertanyaan:<br> Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan  dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual  berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya  tanpa mengembalikannya kepada pembeli?<br> Jawaban:<br> Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk  memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya  kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah  sepakat untuk itu.<br> Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[28]</li>
<li> Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:<br> “Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada  waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan  tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para  penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan  pembayaran, bagaimana hukumnya?”Jawaban:<br> Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan.<br> Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau  agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga  barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini  dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan  ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut  terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka  penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.
<p>Jual beli sistem panjar (’<em>urbuun</em>) ini sah, baik telah  menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan  penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi  pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.</p>
<p>Kebolehan jual beli ‘<em>urbuun </em>ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khothob <em>rodhiyallohu ‘anh</em>u.  Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli panjar ini, “Boleh.” Dan dari  Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma beliapun membolehkannya. Sa’id bin Al  Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak  ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya  sejumlah harta.</p>
<p>Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi,</p>
<p><span class="arab">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ</span></p>
<p>“Rasulullah <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> melarang jual beli  dengan sistem uang muka.” Adalah hadits yang lemah (Dhoif), imam Ahmad  dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa dijadikan  sandaran.</p>
<p>Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[29]</p>
</li>
</ol>
</li>
<li> Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai  berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar. Berikut ini  ketetapan-ketetapan yang mereka buat:Pertama: Yang dimaksud dengan jual  beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi  sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil  barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus  dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu  menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga  berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di  antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada  serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli  As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan  Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku  bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan,  namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.Kedua: Jual beli  sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti,  dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar  lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan  transaksi pembelian.[30]</li>
<li>Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah  Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no.  99.Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang  membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka  (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual  belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah  sebagaimana disabdakan Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>,<span class="arab">مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ</span>Siapa  yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka  Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.Iqalah dalam jual beli  dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual,  kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi  atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli  itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya  kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[31]</li>
</ul>
<p>Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ust. Kholid Syamhudi, Lc.<br> Artikel www.ekonomisyariat.com</p>
<p><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p>[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikh DR.  Abdulqayum Al Sahibaani dalam pelajaran kitab Nailul Author di  Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H dan ada juga dalam  Al Mughni Ibnu Qudamah 6/331.</p>
<p>[2] Lihat <em>Al Qaamus Al Muhith</em> Karya Al Fairuzabadi, cetakan kelima tahun 1416 H, Muassasah Al Risalah hal 1568</p>
<p>[3] Lihat kitab <em>Lisanul Arab</em> 1/592 dan <em>Al Nihayah fi Ghoribil Hadits</em> 3/202.</p>
<p>[4] Catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdulqayyum.</p>
<p>[5] <em>Al Mughni</em> 6/ 331</p>
<p>[6] Yaitu hadits Amru bin Syu’aib mendatang (penulis)</p>
<p>[7] Tentang Al Ghoror penulis telah menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam majalah As Sunnah. Atau bisa dilihat di sini.</p>
<p>[8] <em>Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud</em> yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud 3/768.</p>
<p>[9] <em>Al Mughni</em> 6/331.</p>
<p>[10] HR imam Malik dalam <em>Al-Muwattha</em> 2/609, Ahmad dalam  Musnadnya (no.6436) 2/183, Abu Dawud no. 3502 (3/768) dan Ibnu Majah  3192. lafadznya lafadz Abu Daud. Namun sanadnya lemah. Hadits ini  dinilai dhoif (lemah) oleh Syeikh Al Albani dalam kitab <em>Dhoif Sunan Abu Daud</em> no. 3502 dan <em>Dhoif Sunan Ibnu Majah</em> 487/3192, <em>Al Misykah</em> 2864 dan <em>Dhoif Al Jami’ Al Shoghir</em> 6060</p>
<p>[11] lihat <em>Al Mughni</em> 6/331</p>
<p>[12] lihat <em>Shohih Fiqh Al Sunnah</em> 4/411</p>
<p>[13] ibid</p>
<p>[14] ibid</p>
<p>[15] <em>Nailul Author</em> 6/289.</p>
<p>[16] Lihat <em>Al Mughni</em> 6/331</p>
<p>[17] <em>Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud</em> yang dicetak pada footnote <em>Sunan Abu Daud</em> 3/768.</p>
<p>[18] Kisah ini diriwayatkan Al Atsram dengan sanadnya, lihat <em>Al Mughni</em> 6/331.</p>
<p>[19] Takhrij ini Diringkas dari makalah Abu Abdurrahman Adnan Al Ahmadi berjudul  <em>Bahtsun fil ‘Urbun</em>. Lihat <a href="http://www.saaid.ne/" target="_blank">www.saaid.ne</a>t.</p>
<p>[20] Dinukil Ibnul Qayyim dalam <em>Bada’i Al Fawa’id</em> 4/84</p>
<p>[21] <em>Al Ma’rifat Wa Al Sunan</em> 4/380</p>
<p>[22] <em>Al Majmu’</em> 9/335</p>
<p>[23] lihat <em>‘Aun Al Ma’bud</em> 9/399</p>
<p>[24] <em>Talkhish Al Habier</em> 3/17</p>
<p>[25] Lihat <em>Dhoif Sunan Abu Daud</em> no. 3502 dan <em>Dhoif Sunan Ibnu Majah</em> 487/3192, <em>Al Misykah</em> 2864 dan <em>Dhoif Al Jami’ Al Shoghir</em> 6060</p>
<p>[26] Dinukil secara ringkas.</p>
<p>[27] <em>Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’</em> disusun Asyrof Abdul maQshud hal 291, dinukil dari Shohih Fiqh Al Sunnah 4/412</p>
<p>[28] <em>Fatawa Lajnah Daimah</em> 13/132</p>
<p>[29] ibid 13/133-134.</p>
<p>[30] Dinukil dari kitab <em>Ma La Yasa’u Al Tajira Jahluhu</em>, karya prof. DR. Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Sholah Al Showi yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul <em>Fiqih Ekonomi Keuangan Islam</em>, terbitan Darul Haq hal 134 (edisi terjemah).</p>
<p>[31] Lihat<em> ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud</em>, 9/237.</p>
 