
<p>Para ulama fikih membahas transaksi jual beli yang disebut dengan “jual beli <em>birraqm</em>“. Jual beli <em>birraqm</em> adalah ucapan penjual, “Aku jual, kepadamu, kain dengan harga yang  tertera pada barang ini.” Jika pembeli mengetahui besaran harga yang  dimaksudkan saat transaksi dilakukan atau sebelumnya maka transaksi sah,  dengan kesepakatan ulama. Namun, jika pembeli belum mengetahui besaran  harga barang yang dibeli maka inilah yang diperselisihkan ulama, boleh  atau tidaknya.</p>
<p>Ada dua pendapat ulama fikih dalam hal ini.</p>
<p><strong>Pertama</strong>,  mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali mengatakan  tidak sahnya jual beli seperti jual beli di atas. Alasannya, jual beli  model tersebut termasuk jual beli <em>gharar</em> (jual beli yang  mengandung ketidakjelasan), yaitu ketidakjelasan harga. Boleh jadi,  hanya pembeli yang tidak mengetahui harga barang tersebut, atau tidak  menutup kemungkinan, penjual dan pembeli sama-sama tidak mengetahui  harga yang tercantum pada barang yang dimaksudkan. Alasan yang lain,  jual beli ini bisa dijadikan sarana untuk menipu pembeli karena penjual  bisa saja menempelkan harga yang ternyata jauh lebih mahal daripada  harga seharusnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sebaliknya, para ulama  bermazhab Maliki dan Imam Ahmad–dalam salah satu dari dua pendapat  beliau–membolehkan jual beli di atas. Inilah pendapat yang dipilih oleh  Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Utsaimin.</p>
<p>Inilah pendapat yang tepat, dengan alasan bahwa hukum asal jual beli adalah boleh. Jual beli <em>birraqm</em> ini diterapkan oleh berbagai negara dengan menetapkan <em>HET</em> (Harga Eceran Tertinggi), sehingga saat transaksi jual beli, boleh jadi penjual dan pembeli belum tahu secara pasti <em>HET</em> untuk barang yang diinginkan. Harga bisa diketahui setelah pembeli ingin melakukan pembayaran. Dengan demikian, jual beli <em>birraqm</em> ini menguntungkan penjual sekaligus pembeli. Setelah pihak yang  berwenang mengetahui harga produksi dan keuntungan yang wajar untuk  barang tersebut, barulah mereka menetapkan <em>HET</em>.</p>
<p>Kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli <em>birraqm</em> itu tidak ada, mengingat harga–dalam hal ini–telah ditetapkan oleh  pemerintah. Dalam jual beli ini, pada akhirnya, baik penjual maupun  pembeli mengetahui harga barang yang dibeli karena pembeli tidak mungkin  membeli barang tersebut kecuali setelah dia mengetahui harga barang  yang ingin dibelinya dan dia merasa cocok dengan harga tersebut.</p>
<p>Ringkasnya, jual beli <em>birraqm</em> itu boleh karena tidak ada hal bermasalah di dalamnya. Harga produk  telah tertera pada barang yang dimaksud, dan setelah mengetahui harga  barang pembeli memiliki pilihan. Jika dia merasa cocok dengan harga  tersebut, dia bisa mengambil barang tersebut dengan penuh kerelaan. Jika  pembeli tidak merasa cocok maka dia pun bisa mengurungkan niat untuk  membelinya.</p>
<p>Diringkas dari <em>Ighatsah Al-Jumu’</em>, hlm. 95–97.<br> <strong><br> Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 