
<h1>1. Pengertian Amanah (jual beli amanah)</h1>
<p>Secara bahasa, <strong>amanah</strong> artinya ithmi`nan (tenang) dan tidak takut. Terkadang kata amanah juga digunakan untuk menamakan <em>wadi`ah</em> (barang titipan). (Ibrahim Musthofa, dkk. <em>al-Mu`jam al-Wasith</em>, as-Syamilah, kata: أمن ).</p>
<p>Secara istilah, <strong>jual beli amanah</strong> digunakan untuk menamakan transaksi yang menuntut kepercayaan bagi  penjual, karena dia telah menyampaikan informasi kepada pembeli yang itu  merupakan amanahnya. Karena itu, jual beli amanah adalah jual beli yang  dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah antara kedua belah  pihak.<br> (<em>al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah</em>, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48)</p>
<p>Sementara  itu, kepercayaan dan amanah ini boleh jadi mengacu pada penjual atau  pembeli, atau kedua-duanya. Misalnya, amanah dan kepercayaan yang  mengacu pada penjual: Dalam sebuah kasus jual-beli, penjual menyampaikan  bahwa harga kulakan barag ini sekian rupiah. Dalam kasus ini penjual  dituntut untuk amanah ketika menyampaikan harga kulakan, sehingga bisa  meyakinkan pembeli. Adapun contoh  amanah dan kepercayaan yang mengacu  pada pembeli, bisa dipelajari di pembahasan macam-macam jual beli  amanah, bagian pertama: jual beli <em>Wafa’</em>.</p>
<h2>2. Jual Beli Musawamah</h2>
<p>Kebalikan  dari jual beli amanah adalah jual beli musawamah, yaitu jual beli  dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, tanpa melihat harga  kulakan pembeli.</p>
<p>Dalam transaksi ini pembeli bebas menawar harga  barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan  kesepakan kedua belah pihak. Inilah transaksi jual beli yang umumnya  dilakukan di masyarakat.</p>
<h3>3. Macam-macam Jual Beli Amanah</h3>
<p>Jual beli amanah ada enam macam (<em>Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah</em>, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48):</p>
<p><strong>Pertama, jual beli wafa’ (memenuhi janji)</strong></p>
<p>Jual  beli wafa’ adalah jual beli dengan persyaratan bahwa jika penjual  mengembalikan uangnya kepada pembeli maka pembeli harus mengembalikan  barang yang dia beli. Disebut jual beli wafa’, karena pembeli harus  memenuhi janjinya, berdasarkan persyaratan di awal transaksi. Sementara  transaksi ini dimasukkan dalam jual beli  amanah, karena barang dagangan  yang telah dibeli, menjadi amanah bagi pembeli untuk dikembalikan ke  penjual jika penjual mengembalikan uangnya. Dan pembeli tidak boleh  menjual barang tersebut kepada orang lain, selain dikembalikan ke  penjualnya. Karena itu, pada hakekatnya, dalam transaksi ini tidak ada  keinginan jual beli di antara kedua belah pihak.</p>
<p>Jika setelah  transaksi, barang yang dibawa pembeli itu rusak atau hilang, namun bukan  karena keteledoran pembeli maka masing-masing tidak punya tanggung  jawab apapun. Karena pembeli telah menunaikan amanah kepada penjual.  Sebaliknya, apabila penjual meninggal dunia sebelum dia serahkan uangnya  maka tanggung jawab diserahkan kepada ahli warisnya. (<em>Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah</em>, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48)</p>
<p><strong>Contoh:</strong><br> A membeli rumah dari B dengan harga 1 M. Dengan syarat, jika B  mengembalikan mampu mengembalikan uang 1 M kepada A maka rumahnya akan  dikembalikan kepada B. Selama rumah ini ada di tangan A maka dia tidak  diperbolehkan memindahkan kepemilikan rumah tersebut kepada orang lain  dengan cara apapun, baik dijual, dihadiahkan, dihibahkan, diwakafkan,  atau diwariskan. Karena hakekatnya, B tidak berniat menjual rumahnya,  sebaliknya A dipaksa untuk tidak serius dalam membeli rumah tersebut.</p>
<p>Sebagian  ulama mazhab hanafi, menyebut jual beli ini dengan rahn (gadai),  sehingga semua hukumnya sama dengan hukum gadai. Sementara Malikiyah  menamakan jual beli ini dengan <em>Bai` at-Tsnaya</em> (jual beli Tsanaya) dan  Syafi`iyah menyebut transaksi ini dengan <em>Bai` al-`Ahdah</em> (jual beli al-`Ahdah).</p>
<p>Mengenai  hukumnya, Malikiyah, Hambali, ulama Hanafiyah serta Syafi`iyah zaman  dulu berpendapat bahwa jual beli wafa’ adalah jual beli yang fasid  (tidak dianggap). Karena dalam jual beli ini ditiadakan konsekwensi  transaksi jual beli, yaitu berpindahnya kepemilikan barang. Sementara  ulama muta’akhirin di kalangan mazhab Hanafiyah dan Syafi`iyah  berpendapat bolehnya jual beli wafa`. Karena hakekat jual beli ini  adalah transaksi rahn (gadai).</p>
<p><strong>Kedua, jual beli Murabahah</strong></p>
<p>Murabahah  diambil dari kata: Ribh, yang artinya untung. Secara istilah bai`  Murabahah adalah menjual barang dengan harga kulakan ditambah keuntungan  yang disepakati antara kedua belah pihak.</p>
<p><strong>Contoh:</strong> A membeli rumah dengan harga 1 M. Datang B mau membeli rumah tersebut.  Si A memberi tahu harga dia membeli rumah (1 M) dan bersedia dijual  kepada B, jika si B mau memberi keuntungan 10 jt. Setelah sepakat,  keduanya bertransaksi.</p>
<p>Para ulama menegaskan bolehnya transaksi  murabahah. Namun ulama mazhab malikiyah berpendapat bahwa jual beli ini  kurang afdhal. Yang lebih baik adalah tidak disebutkan harga kulakan dan  untungnya.</p>
<p>Transaksi murabahah dimasukkan dalam jual beli amanah,  karena penjual menyampaikan harga beli (kulakan) barang tersebut.  Sehingga penjual dituntut untuk amanah dalam memberikan informasi  tentang harga belinya. Mengenai macam-macamnya, syaratnya, dan rincian  hukumnya, akan dibahas tersendiri dalam tema: Murabahah.</p>
<p><strong>Ketiga, jual beli Tauliyah</strong></p>
<p>Tauliyah  secara bahasa berasal dari kata: walla, yang artinya memberi wewenang.  Tauliyah berarti memberi wewenang kepada orang lain untuk memiliki atau  menggunakan suatu barang. Secara istilah, jual beli Tauliyah adalah  seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama dengan  harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli.</p>
<p>Contoh:  A membeli motor dengan harga 6 jt. A memberi tahu B bahwa dia membeli  motor tersebut seharga 6 jt. Dia tawarkan motornya kepada B dengan harga  yang sama, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.</p>
<p>Transaksi ini  dimasukkan dalam bai` amanah karena dalam transaksi ini, penjual  menyampaikan harga belinya. Hal ini menuntut adanya amanah dari penjual  tentang kebenaran informasi yang dia sampaikan. Mengenai hukum dan  syarat selengkapnya, bisa dipelajari di pembahasan Tauliyah.</p>
<p><strong>Keempat, jual beli wadhi`ah</strong></p>
<p>Wadhi`ah  secara bahasa artinya kerugian. Bisa juga digunakan untuk menamakan  pajak yang diambil oleh pemerintah. Secara istilah, <em>wadhi`ah</em> berarti  menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga beli dan  pembeli diberi tahu tentang harga belinya. Sehingga sistem jual beli ini  merupakan kebalikan dari jual beli murabahah.</p>
<p>Jual beli w<em>adhi`ah</em>  sering juga dinamakan dengan jual beli <em>muhathah, hathitah, mukhasarah, dan muwadha`ah</em>.</p>
<p>Contoh:  A membeli motor seharga 10 jt. Dia memberi tahu B tentang hal ini. Dia  tawarkan motornya kepada B dengan harga 8 jt. Sehingga A menanggung  kerugian 2 jt.</p>
<p><strong>Kelima, jual beli mustarsal</strong></p>
<p>Mustarsal  artinya dilepas. Sedangkan maksud jual beli mustarsal adalah seseorang  penjual mengatakan kepada pembeli: Saya jual barang ini dengan harga  pasar atau sebagaimana harga umumnya masyarakat atau dengan harga yang  berlaku hari ini atau dengan harga sebagaimana yang akan ditentukan oleh  si fulan, dst. Orang yang melakukan transaksi ini tidak mengetahui  harga barang dan tidak bisa saling tawar menawar. Para ulama sepakat  bahwa jual beli ini sah. Hanya saja mereka berselisih pendapat, apakah  pembeli dan penjual memiliki hak khiyar ataukah tidak.</p>
<p><strong>Keenam, jual beli talji`ah</strong></p>
<p>Secara  bahasa <em>talji`ah</em> diambil dari kata: <em>ilja`</em> yang artinya memaksa. Secara  istilah, bantuk transaksi talji`ah hanya bisa digambarkan dengan contoh,  sebagai berikut:<br> Dalam sebuah kasus, A mendapat ancaman dari orang  lain, bahwa dirinya akan dibunuh. Karena ketakutan, A melarikan diri dan  menjual seluruh hartanya kepada B dengan penuh keterpaksaan. Dengan  syarat, selama barang ini ada di tangan B maka B tidak boleh menjualnya  atau memberikannya kepada orang lain, dan jika A bisa mengembalikan  uangnya B (seharga barang yang dia beli) maka B wajib mengembalikan  barangnya. (Sayid Sabiq, <em>Fiqh Sunnah</em>, Dar at-Tsaqafah al-Islamiyah,  jilid 3, hal. 101)</p>
<p>Bahkan terkadang jual beli ini dilakukan tanpa  harga yang ditetapkan, atau dengan harga yang sangat murah. Karena pada  hakekatnya, penjual tidak ingin menjual barangnya. Sebagian ulama  menegaskan tidak sahnya jual beli semacam ini. Ibnu Qudamah mengatakan:  “Jual beli talji`ah bathil (tidak sah)”. (Ibnu Qudamah, <em>al-Mughni</em>, Dar  al-Fikr, Beirut, 1405 H, jilid 4, hal. 300)</p>
<h2>4. Hukum Khianat dalam Jual Beli Amanah</h2>
<p>Pada  dasarnya jual beli ini dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah.  Hukum untuk kasus khianat pada jual beli amanah, dikembalikan kepada  masing-masing kasus. Artinya hukumnya berbeda-beda sesuai dengan  kasusnya.</p>
<p><strong>Pertama, khianat dalam transaksi murabahah dan tauliyah</strong></p>
<p>Bentuk khianat dalam transaksi murabahah atau tauliyah ada dua kemungkinan:</p>
<p>a. Khianat dalam cara pembayaran.<br> Misalnya A membeli motor secara kredit seharga 10 jt, kemudian dia  memberi tahu B bahwa A membeli motor ini 10 jt, namun tidak kreditnya  dia rahasiakan. Jika B mau beli maka harganya 11 jt tunai. Beberapa hari  setelah transaksi B baru mengetahui bahwa motor itu kredit. Dalam kasus  semacam ini, B memiliki hak untuk memilih berdasarkan kesepakatan  ulama. Dia berhak untuk melanjutkan dan menghentikan transaksi. Karena  transaksi murabahah dibangun atas prinsip amanah. Pembeli telah menaruh  kepercayaan kepada penjual tentang informasi harga yang dia berikan.  Sehingga jika syarat amanah dalam jual beli ini tidak terpenuhi maka ada  hak khiyar.</p>
<p>b. Khianat dalam informasi harga<br> Misalnya A  membeli HP seharga 500 rb. Kemudian dia memberi tahu B bahwa dia beli HP  tersebut 700 rb. Si B boleh membeli HP ini jika dia membayar 700 rb,  dengan harapan agar B beranggapan bahwa A tidak mengambil untung Hpnya.  Setelah beberapa hari, B baru sadar bahwa aslinya dia membeli HP  tersebut 500 rb bukan 700 rb. Dalam kasus semacam ini, ulama berbeda  pendapat dalam hukumnya:</p>
<ol>
<li> Syafi`iyah, Hambali, dan Imam  Abu Yusuf berpendapat bahwa pembeli tidak memiliki hak khiyar. Namun dia  mengambil jatah karena khianat.</li>
<li>Abu Hanifah mengatakan: bahwa  pembeli memiliki hak khiyar. Dia boleh mengambil seluruh uang yang dia  bayarkan (membatalkan transaksi). Namun untuk jual beli tauliyah, tidak  ada hak khiyar untuk pembeli. Dia boleh mengurangi harga barang sebatas  khianatnya dan dia beli dengan harga sisanya.</li>
<li>Muhammad bin Hasan  dan pendapat lain dalam mazhab Syafi`iyah, bahwa jika terjadi khianat  dalam informasi harga, pembeli memiliki hak khiyar untuk transaksi  murabahah maupun tauliyah.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua, khianat dalam transaksi mustarsal</strong></p>
<p>Bentuknya,  misalnya sesuai perjanjian untuk dijual sesuai harga pasar, ternyata  dia dibohongi dengan harga yang lebih tinggi dari umumnya masyarakat  maka pembeli memiliki hak khiyar.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong></p>
<ul>
<li> <em>Al-Mu`jam al-Wasith</em>, Ibrahim Musthofa, dkk., As-Syamilah.</li>
<li>
<em>Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah</em>, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Kuwait, 1427.</li>
<li>
<em>Fiqh Sunnah</em>, Sayid sabiq, Dar at-Tsaqafah al-Islamiyah.</li>
<li>
<em>Al-Mughni</em>, Ibnu Qudamah, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H</li>
</ul>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 