
<p>Penyusun: Ummu Ziyad<br>
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar</p>
<p>Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel  sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai  syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar yang masuk.</p>
<p><!--more--><br>
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk  dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau  menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah  untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang  sesuai dengan tuntunan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah  lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia  bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti  dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan  sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang  sudah naik haji atau anak pesantren).</p>
<p>Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang  muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang  telah diajarkan oleh Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa  persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah  memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel  sebelumnya.</p>
<p><strong>DEFINISI JILBAB</strong></p>
<p>Secara <strong>bahasa</strong>, dalam kamus <em>al Mu’jam al Wasith</em> 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:</p>
<ol>
<li>Qomish (sejenis jubah).</li>
<li>Kain yang menutupi seluruh badan.</li>
<li>Khimar (kerudung).</li>
<li>Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).</li>
<li>Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.</li>
</ol>
<p>Adapun secara <strong>istilah</strong>, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.</p>
<p>Ibnu Hazm <em>rahimahullah</em> mengatakan, <em>“Jilbab menurut  bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya  sebagiannya.”</em> Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, <em>“Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).”</em> (Syaikh Al Bani dalam <em>Jilbab Muslimah</em>).</p>
<p>Syaikh bin Baz (dari Program <em>Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain</em>) berkata, <em>“Jilbab  adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain  (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk  menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi  kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala,  wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).”</em> (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, <em>“Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).”</em> (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, <em>“Jilbab  adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan  badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan  untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).”</em> (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, <em>“Jilbab  adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan.  Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar  (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik  asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).”</em> (bin Baz, 313).</p>
<p>Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani <em>rahimahullah</em> mengatakan, <em>“Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”</em> Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.  Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau  meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya.  Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat  al-Ahzab ayat 53, <em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu  memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila  kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka  mintalah dari balik hijab…”</em></p>
<p><strong>SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH</strong></p>
<p><strong>1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan</strong></p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p>يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء  الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى  أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً</p>
<p><em>“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak  perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu  supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di  ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</em> (QS. Al Ahzab: 59)</p>
<p>وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ  فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…</p>
<p><em>“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan  pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan  perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”</em> (QS. An Nuur: 31)</p>
<p>Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya <em>“kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”</em>,  maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa  konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang  muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang  sangat bagus tentang masalah ini pada artikel <em>Hukum Cadar</em> di www.muslim.or.id.</p>
<p>Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk  menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka,  sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab,  tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun  belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan  telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang  seharusnya ditutupi.</p>
<p>Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang  merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat  dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,</p>
<p>وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ</p>
<p><em>“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”</em></p>
<p><em>Khumur</em> merupakan jamak dari kata <em>khimar</em> yang  berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya,  pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang  mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal  masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari  Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia  berkata, <em>“Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang  namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah  tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus  mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala  dan lehernya.”</em> Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah <em>radhiallahu’anha</em>, ia berkata,</p>
<p>لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار</p>
<p><em>“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.”</em> (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)</p>
<p>Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang  tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan  jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:</p>
<p>وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً  فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ  مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ  سَمِيعٌ</p>
<p><em>“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan  mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa  menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan  perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah  Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”</em></p>
<p>Ibnu Abbas <em>radhiallahu’anhu</em> mengatakan bahwa yang dimaksud  dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa  juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al  Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang  dikenakan sebelum jilbab adalah <strong>menutupi dada</strong>. Lalu  bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai  sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.</p>
<p>Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan  menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna,  bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).</p>
<p><img src="https://muslimah.or.id/img/khimar.jpg" border="0" alt="Khimar"></p>
<p><img src="https://muslimah.or.id/img/jilbab.jpg" border="0" alt="Jilbab"></p>
<p>Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa  pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan  (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk  menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian  longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu <em>apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan)</em>. Maka jawaban Lajnah Daimah, <em>“Hijab  (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa  (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan  disyari’atkan.”</em> Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em> 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah  tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan  jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai  saudariku!</p>
<p><strong>2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan</strong></p>
<p>Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, <em>“…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”</em> Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan  mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau  jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi  perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini  terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab  dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga  yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau  meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.</p>
<p>Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak  mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi  sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan  para sahabat wanita di zaman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,</p>
<p>أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر</p>
<p><em>“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para  istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka  mengenakan mantel-mantel berwarna merah.”</em> (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab <em>Al Mushannaf</em>)</p>
<p><strong>Catatan:</strong> Masalah warna ini berlaku bagi wanita.  Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan  penggunaan pakaian berwarna merah.</p>
<p>Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah  berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi).  Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat  maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat  lain.</p>
<p><strong>3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis</strong></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,</p>
<p>وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ  كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا  يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا  وَكَذَا</p>
<p><em>“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya,  suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul  manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi  telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya),  mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang),  kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak  mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian  dan demikian.”</em> (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)</p>
<p>Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya  demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar.  Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun  pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan  kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh  Ibnu Abdil Barr, <em>“Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.”</em> Syaikh Al Bani juga menegaskan, <em>“Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).”</em> Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam  mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh  seorang wanita menjadi mudah terlihat.</p>
<p><strong>4. Harus Longgar, Tidak Ketat</strong></p>
<p>Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut  haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh  wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah  bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengetahuinya, beliau bersabda,</p>
<p>مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها</p>
<p><em>“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah  itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk  tubuh.”</em> (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)</p>
<p>Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok,  namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka  jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap  memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah  untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos  kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh  (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika  menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga  menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana  dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang.  Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari  pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal  itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang  beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok  bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan  dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel  (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita  (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at  yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!</p>
<p><strong>5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum</strong></p>
<p>Perhatikanlah salah satu sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,</p>
<p>ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ</p>
<p><em>“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati  kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”</em> (HR. Tirmidzi)</p>
<p>أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة</p>
<p><em>“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Syaikh Al Bani berkata, <em>“Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.”</em> Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang  dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk  pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih  berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat  menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal  produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan  mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk  tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain  halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa  dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan  ketika mencuci.</p>
<p><strong>6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki</strong></p>
<p>Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita  menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian  saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah  pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah <em>radhiallahu’anhu</em>, ia berkata</p>
<p>لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل</p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”</em> (HR. Abu Dawud)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, <em>“Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”</em> Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan  terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan  badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita.  Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain,  yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai  sesama wanita. <em>Wal’iyyadzubillah.</em></p>
<p>Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita  untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.</p>
<ol>
<li>Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.</li>
<li>Tertutupnya kaum wanita.</li>
</ol>
<p>Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika  menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan  antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi  tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih  jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab <em>Al Kawakib</em> yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,</p>
<ol>
<li>Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.</li>
<li>Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em>
</li>
<li>Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan  (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian  menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at  sehingga bentuk tubuhnya <strong>tidak tampak</strong>, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)</li>
</ol>
<p>Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita  kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria  dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat,  pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh  Muhammad bin Abu Jumrah <em>rahimahullah</em> sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, <em>“Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”</em></p>
<p><strong>7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir</strong></p>
<p>Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi  terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah  terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui,  mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai  pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita  dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita  maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta  pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p><em>“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk  tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah  turun (kepada mereka), dan <strong>janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya</strong>,  kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka  menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang  fasik.”</em> (QS. Al Hadid [57]: 16)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, <em>“Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….”</em> (<em>Al Iqtidha</em>, dikutip oleh Syaikh Al Bani)</p>
<p><strong>8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas</strong></p>
<p><em>“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari  popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada  hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”</em></p>
<p>Adapun <em>libas syuhrah</em> (pakaian untuk mencari popularitas)  adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di  tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai  seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian  yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan  dan dengan tujuan riya. (<em>Jilbab Muslimah</em>)</p>
<p>Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian  yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana  dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan <strong>keinginan meraih popularitas</strong>.  Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena  Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan  yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.”</em> (HR. Tirmidzi)</p>
<p><strong>PENUTUP</strong></p>
<p>Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan  dari poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai  syari’at. Saudariku… janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas  dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak  mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa  sesungguhnya tidak ada teman di hari akhir yang mau menanggung dosa  yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan  ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan. Semoga  artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang  masuk pada artikel-artikel sebelumnya. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<ol>
<li>Majalah Al Furqon, edisi 12 tahun III</li>
<li>
<em>Jilbab Muslimah</em>. Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan</li>
<li><em>Maktabah Syamilah</em></li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 