
<h2><strong>Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain?</strong></h2>
<p><em>Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua &amp; ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga.</em><br>
<em>Bolehkah sistem ini diterapkan?</em></p>
<p><em>Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta</em></p>
<p><strong>Jawaban :</strong></p>
<p><em>Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du.</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang.</p>
<p>Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan,</p>
<p class="arab">كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة</p>
<p>Kami pernah berpergian bersama Rasulullah <em>shalallahu alaihi wa salam</em>, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).</p>
<p>Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang.</p>
<p>Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –<em>hafidzahullah</em>-,</p>
<p class="arab">أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها .</p>
<p>Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas.</p>
<p>Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut :</p>
<p>1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban.</p>
<p>2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib.</p>
<p>Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain.</p>
<p>Dalilnya adalah firman Allah <em>Ta’ala,</em></p>
<p class="arab">فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ</p>
<p><em>Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.</em> (QS. Al-Haj : 28)</p>
<p>Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi <em>rahimahullah,</em></p>
<p class="arab">وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة</p>
<p>Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131)</p>
<p><em>Wallahua’lam bis shawab.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)</strong></p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="noopener">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087-738-394-989</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 