
<p><span style="font-weight: 400;">Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud,</span></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">إن كنت فاعلا فواحدة</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari)</span></p>
</blockquote>
<p><span style="font-weight: 400;">[Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat] </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><span style="font-weight: 400;">إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً</span><span style="font-weight: 400;"> </span></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">[Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini: “Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://rumaysho.com/21000-doa-agar-tidak-malas-disucikan-jiwa-diberi-hati-yang-khusyuk.html"><span style="color: #ff0000;">Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk</span></a></strong></p>
<p><b>Pelajaran Berharga</b> <b>Pertama</b><span style="font-weight: 400;">, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.</span><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Kedua</b><span style="font-weight: 400;">, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu.</span></p>
<p><b>Ketiga</b><span style="font-weight: 400;">, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berlandaskan hadits yang lemah (dho’if).</span></p>
<p><b>Keempat</b><span style="font-weight: 400;">, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, maka hendaklah dia membersihkan tempat dan tempat sujudnya agar dia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat.</span></p>
<p><b>Kelima</b><span style="font-weight: 400;">, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak. </span><i><span style="font-weight: 400;">(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485)</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">****</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 24 Rabiul Awwal 1430 H</span></p>
 