
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ</span></p>
<p><em>“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”</em> (QS. al-Baqarah: 188).</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Harta adalah hal yang sakral</strong></span></h2>
<p>Dalam ayat ini, Allah <em>Ta’ala</em> menjelaskan kesakralan harta karena kehidupan dunia yang baik terwujud dengan adanya harta. Hal ini sebagaimana Allah menerangkan kesakralan agama yang dengannya akan terwujud kehidupan akhirat yang indah. Harta dan agama adalah hak Allah sehingga keduanya tidaklah dikelola kecuali dengan seizin-Nya. Karena itulah Allah mengaitkan harta dan agama pada diri-Nya sendiri sebagai bentuk penghormatan atas kesakralan keduanya.</p>
<p>Terkait harta, Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</span></p>
<p>“Sesungguhnya orang-orang yang memperolok-olok harta Allah (baca: menggunakannya dengan cara yang tidak benar), bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat” (HR. Bukhari no. 3118).</p>
<p>Adapun terkait agama, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ</span></p>
<p><em>“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain”</em> (QS. al-An’am: 68).</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> menyebut pelanggaran terhadap harta dan agama-Nya sebagai <em>khaudh</em> (tindakan mengolok-olok).</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/58780-harta-banyak-yang-tidak-berkah-itu-cepat-hilangnya.html" data-darkreader-inline-color="">Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap harta</strong></span></h2>
<p>Pelanggaran terhadap harta bisa terjadi di tangan pemilik yang dianugerahi kepemilikan harta oleh Allah dan bisa terjadi di tangan orang lain. Manusia tidak sepenuhnya diperkenankan mengelola harta meski dia memilikinya, karena diri dan hartanya adalah milik Allah. Maka merusak harta pribadi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.</p>
<p>Itulah mengapa Allah <em>Ta’ala</em> berfirman “تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ” yang secara harfiah berarti “janganlah kalian memakan harta kalian sendiri di antara kalian”. Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Meskipun demikian, kesakralan harta pada dasarnya sama.</p>
<p>Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa dengki, tamak, dan egois adalah faktor yang mendorong jiwa untuk berbuat melampaui batas terhadap hak-hak orang lain. Jiwa yang memandang hak orang lain sebagai hal yang sakral sebagaimana haknya sendiri, tentu akan menghormati harta orang lain sebagaimana dia menghormati harta pribadinya.</p>
<p>Dalam ayat ini, Allah <em>Ta’ala</em> menjelaskan bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan <em>gharar</em>, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.</p>
<p>Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas <em>Radhiallahu ‘anhu</em>, beliau mengomentari ayat ini dengan perkataan beliau,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">فهذا في الرجل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيجحد المال، فيخاصمهم فيه إلى الحكام وهو يعرف أنّ الحق عليه، وهو يعلم أنه آثم: آكلٌ حراما</span></p>
<p>“Ayat ini berkaitan dengan orang yang memiliki tanggungan harta (utang), namun tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Akibatnya, dia pun menentang kewajiban itu dan membawa sengketa ini ke hakim, sementara dia tahu kebenaran berseberangan dengan dirinya dan tahu dia berdosa karena memakan hal yang haram” (Tafsir ath-Thabari, 3: 277; Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).</p>
<p>Padahal, seyogyanya orang beriman mengakui kekeliruan ketika bersalah, bukan malah membela diri dan mempertahankan kesalahan. Apalagi sampai membawa sengketa tersebut ke sidang pengadilan untuk sekadar membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, beliau berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَا تُخَاصمْ وَأَنْتَ تعلمُ أنَّك ظَالِمٌ</span></p>
<p>“Janganlah kamu bersengketa, sedangkan kamu tahu bahwa dirimu berada di pihak yang zalim” (Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/57865-bersikap-sewajarnya-dalam-membelanjakan-harta.html" data-darkreader-inline-color="">Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan Harta</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Putusan hakim yang keliru tidak mampu mengubah kebenaran</strong></span></h2>
<p>Ayat ini juga merupakan dalil bahwa ketetapan penguasa dan keputusan hakim tidaklah mengubah hak yang belum tersingkap, dalam kondisi si perampas mengetahui bahwa dia telah mengambil harta itu secara zalim. Putusan hakim hanya memutuskan perselisihan dan menyelesaikan sengketa yang nampak. Akan tetapi, ulama sepakat putusan terhadap harta tersebut tidak mengubah hak yang tersembunyi. Dalam hal ini, hakim boleh jadi diberi pahala atas putusannya selama tidak terlibat dalam tindak kezaliman tersebut, sedangkan tetap zalim lagi berdosa meski memenangkan putusan.</p>
<p>Firman Allah <em>Ta’ala</em> “وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ”, “dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”, berarti Engkau tahu kebenaran, tetapi Engkau menyembunyikannya dari orang yang berhak dengan berupaya melegalkan perampasan yang Engkau lakukan dengan berbagai ketetapan dan putusan karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik harta. Perbuatan seperti inilah yang diwanti-wanti oleh Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam sabda-Nya,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا</span></p>
<p>“Aku ini hanyalah manusia biasa dan sesungguhnya pertengkaran (sengketa) seringkali dilaporkan kepadaku. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya. Lalu aku menganggap dia benar, kemudian aku berikan kepadanya sesuai pengakuannya itu. Maka siapa saja yang aku putuskan menang dengan mencederai hak seorang muslim, berarti itu adalah potongan dari api neraka. Karena itu, hendaklah dia ambil atau ditinggalkannya” (HR. Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 1713).</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/50749-ilmu-agama-itu-lebih-berharga-daripada-harta-benda.html" data-darkreader-inline-color="">Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta Benda</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/47513-10-sebab-senantiasa-merasa-miskin-dan-kurang-harta.html" data-darkreader-inline-color="">10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><strong>Penulis: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color="">M. Nur Ichwan Muslim, ST.</span><br>
</strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></strong></p>
 