
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada anak-anak saya. Oleh karena itu, kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا رَسُوْلَ اللهِ إِن أَبَا سُفْيَانَ لاَ يُعْطِيْنِي مَا يُكْفِنِي وَيَكْفِيْ بَنِيَّى … فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ وَيَكْفِي لَنِيْكَ</p>
<p><em>“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Dan Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> maha penolong menuju kebenaran.</p>
<p><strong>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2,</em> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan</strong></p>
<p><strong>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.Com</a></strong></p>
 