
<p>Inilah seharusnya yang dilakukan orang  sakit</p>
<ol>
<li>Hendaknya orang yang sakit merasa  ridha dengan ketatapan Allah <em>ta’ala</em>, bersabar atasnya serta berprasangka  baik kepada Allah bahwa ketetapan Allah itu pasti baik. Rasulullah <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em> bersabda,</li>
<p class="arab">عجبا لأمر المؤمن إن أمره كله خير وليس ذاك لأحد إلا للمؤمن إن أصابته سراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له</p>
<p><em>“Sungguh  menakjubkan perkara seorang mukmin. Semua perkara (yang menimpanya) adalah  kebaikan baginya dan tidaklah hal ini terjadi kecuali hanya pada diri seorang  mukmin. Jika dia tertimpa kebahagiaan dia bersyukur maka hal ini adalah baik  baginya. Dan jika tertimpa musibah dia bersabar maka itu juga baik baginya.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam</em> juga bersabda,</p>
<p class="arab">لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله عز و جل</p>
<p><em>“Janganlah  salah seorang diantara kalian mati kecuali dalam keadaan berprasangka baik  kepada Allah Ta’ala”.</em> [1]</p>
<li>Hendaknya  seseorang memposisikan dirinya antara rasa <em>khauf</em> (takut) dan <em>raja’</em>(harap).  Takut akan adzab Allah karena dosa-dosanya dan  harapan mendapatkan rahmat-Nya.</li>
<p>Dari Anas <em>radhiallahu’anhu</em> bahwasanya Nabi <em>shallallahu’alaihai wasallam</em> suatu ketika menjenguk  seorang pemuda yang sedang sekarat. Kemudian beliau bertanya kepadanya, <em>“Bagaimana  keadaanmu?”</em></p>
<p>Pemuda tersebut menjawab, “Demi Allah  wahai Rasulullah aku sangat mengharapkan rahmat Allah namun aku juga takut akan  dosa-dosaku .”</p>
<p>Maka Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em> bersabda, <em>“Tidaklah terkumpul pada hati seorang hamba perasaan  seperti ini (menggabungkan rasa khauf dan raja’) kecuali Allah akan beri apa  yang ia harapkan dan Allah amankan dia dari apa yang ia takutkan.”</em> [2]</p>
<li>Sekalipun sakit yang dideritanya  bertambah parah akan tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk mengharapkan  kematian berdasarkan hadits Ummul fadhl <em>radhiallahu’anha</em>,</li>
<p>Bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em> masuk menemui mereka sementara itu Abbas, paman Rasulullah <em>shallallahu’alaihiwasallam</em> sedang mengeluh, diapun berharap segera mati kemudian Rasulullah <em>shallallahu’alai  wasallam</em> berkata<em>,</em></p>
<p><em>‘Wahai Pamanku! Janganlah  engkau mengharap kematian. Karena sesungguhnya jika engkau adalah orang yang  memiliki banyak kebaikan dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka kebaikanmu akan  bertambah dan itu lebih baik bagimu. Begitu juga sebaliknya, jika engkau orang  yang banyak keburukannya dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka engkau bisa  bertaubat darinya maka ini juga baik bagimu. Maka janganlah sekali-kali engkau  mengharapkan kematian’</em> . [3]</p>
<p>Imam Bukhari, Muslim, dan Baihaqi dan  selain mereka telah mengeluarkan hadits dari Anas secara marfu’ diantaranya  berbunyi, “Jika seseorang terpaksa untuk melakuakannya maka hendaknya ia  berkata,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِى، وَتَوَفَّنِى إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِى</p>
<p><em>‘Ya Allah,  hidupkanlah aku (panjangkan usiaku), jika hidup itu lebih baik bagiku dan  matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’</em>“. [4]</p>
<li>Jika  orang yang sakit tersebut memiliki tanggungan kewajiban kepada orang lain yang  belum tertunaikan, dan dia mampu untuk menunaikannya maka hendaknya ia segera  menunaikannya. Namun jika tidak, hendaknya ia menulis wasiat tentang kewajiban  yang belum ia tunaikan karena Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam</em> telah  bersabda,</li>
<p><em>“Barang siapa yang pernah  menganiaya saudaranya baik terhadap kehormatannya atau hartanya maka hendaknya  ia selesaikan (permasalahan tersebut) hari ini (di dunia), sebelum dia dituntut  untuk menunaikannya, ketika sudah tidak ada lagi dinar maupun dirham (hari  kiamat). Jika ia memiliki (pahala) amalan shalih maka akan diambil sesuai  dengan tingkat kedzalimannya dan jika ternyata ia tidak memiliki pahala  kebaikan maka keburukan (baca: dosa) orang yang terdzalimi tersebut akan  ditimpakan kepadanya.”</em> [5]</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wasallam</em> juga bersabda, <em>“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut  itu? </em></p>
<p>Mereka (para sahabat ) menjawab,  ‘Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta’.</p>
<p>Beliau <em>shallallahu’alaihi wasallam</em> bersabda, <em>‘Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku kelak adalah  orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa dan  zakat, akan tetapi dia pernah mencela orang yang ini, memfitnah yang itu,  memakan harta si ini, menumpahkan darah orang itu dan memukul orang yang ini.  Maka mereka diberi kebaikannya…, jika kebaikannnya telah habis sebelum lunas  apa yang menjadi tanggungannya maka kesalahan (baca: dosa) mereka (orang yang  terdzalimi) akan dipikulkan kepadanya lalu ia pun dilemparkan kedalam neraka.’</em>”  [6]</p>
<p>Juga sabda Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em>, “Barangsiapa yang mati masih memiliki hutang maka disana  (akherat) kelak tidak ada dinar dan dirham namun yang ada hanyalah kebaikan dan  keburukan”. [7]</p>
<p>Dan Imam Thabrani  (Al-Kubra) meriwayatkan dengan redaksi,</p>
<p>“<em>Hutang itu ada dua macam. Barang  siapa yang mati dengan membawa hutang namun ia berniat (saat masih hidup) untuk  melunasinya maka aku adalah walinya kelak. Dan barangsiapa yang mati membawa  hutang namun ia tidak ada niat untuk melunasinya maka orang inilah yang akan  diambil kebaikannya kelak di saat tidak dinilai dinar dan dirham. “</em>[8]</p>
<p>Jabir bin Abdillah <em>radhiallahu’anhuma</em> berkata, “Pada masa perang uhud, suatu malam ayahku memanggil diriku dan  berkata,</p>
<p>‘Aku tidaklah bermimpi kecuali menjadi  orang pertama yang terbunuh diantara para sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wasallam</em>. Dan aku tidaklah meninggalkan untukmu sesuatu yang lebih mulia  dari pada diri Rasulullah <em>shallallahu’alaihi wasallam</em>. Dan sesungguhnya  aku memiliki hutang maka lunasilah. Dan aku wasiatkan kepadamu, berbuat baiklah  kepada sesama saudaramu.’ Maka jadilah beliau orang yang terbunuh pertama  kali…”[9]</p>
<li>Dan seharusnya (orang yang sakit-pen)  bersegera untuk membuat wasiat (seperti halnya wasiat Abdullah <em>radhiallahu’anhu</em> diatas-pen). Berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam</em>,</li>
<p><em>“Tidaklah  pantas bagi seorang muslim melewati malam-malamnya sementara dirinya ingin  mewasiatkan sesuatu kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya.”</em></p>
<p>Ibnu Umar berkata, “Tidaklah aku  melewati malam-malamku sejak aku mendengar sabda Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em> tersebut kecuali tertulis wasiat di sisiku.”[10]</p>
<li>Dan kewajiban (orang yang sakit)  adalah berwasiat kepada keluarga dekat yang bukan ahli waris. Berdasarkan  firman Allah <em>ta’ala</em>,</li>
<p class="arab">كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ</p>
<p><em>“Diwajibkan  atas kalian, apabila maut menjemput kalian, jika dia meninggalkan harta,  berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik,  (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”(</em>QS.  Al-Baqarah: 180)</p>
<li>Diperbolehkan baginya berwasiat  sepertiga dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Namun yang lebih utama  seseorang berwasiat kurang dari sepertiga harta. Berdasarkan hadits Saad bin  Abi Waqash <em>radhiallahu’anhu</em> beliau berkata,</li>
<p><em>“Aku pernah  bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di haji wada’. Aku jatuh sakit dan  hampir saja mendekati kematian. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam  menjengukku. Akupun bertanya, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya aku memiliki  banyak harta dan tidak ada yang mewarisinya kecuali seorang putriku. Maka  bolehkah aku berwasiat dua pertiganya?’ </em></p>
<p>Beliau menjawab, <em>‘Tidak boleh.’</em></p>
<p>Aku berkata, <em>‘Bagaimana jika  separuh hartaku?’</em></p>
<p>Beliau menjawab, <em>‘Tidak boleh.’</em></p>
<p>Aku bertanya lagi, <em>‘Bagaimana jika  sepertiga harta?’</em></p>
<p>Beliau menjawab, <em>‘Iya sepertiga  harta dan sepertiga itu sudah banyak. Wahai Saad, sungguh jika engkau  meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih bagimu dari pada  meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, dengan mengemis kepada manusia. Wahai  Saad tidaklah engkau menafkahkan sesuatu, sementara engkau mengharap wajah  Allah kecuali engkau akan diberi pahala karenanya. Sampai sesuap makanan yang  engkau letakkan di mulut istrimu.’</em>” [seorang perowi berkata, “<em>Maka  sepertiga itu boleh”</em>] [11]</p>
<p>Dan Ibnu Abbas <em>radhiallahu’anhu</em> berkata, <em>“Aku senang jika manusia mengurangi  wasiatnya, kurang dari sepertiga sampai seperempat hartanya. Karena Nabi shallallahu’alaihi  wasallam bersabda, ‘Sepertiga itu sudah banyak.'”</em>[12]</p>
<li>Ketika berwasaiat, hendaknya  dipersaksikan oleh dua orang muslim yang adil. Jika tidak ada maka dua orang  yang bukan muslim, dengan terlebih dahulu diminta untuk  bersumpah, jika dia ragu atas persaksian mereka berdua. Sebagaimana penjelasan dalam firman Allah <em>tabaraka wa  ta’ala</em>,</li>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُم إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ (106) فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (107) ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (108)</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman,  apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka  hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau  dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka  bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah  shalat, lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu.  ‘(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit  (untuk kepentingan seseorang) walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami  menyembunyikan persaksian Allah.Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah  termasuk orang-orang yang berdosa.’ Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu)  berbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang  lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya,  lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih  layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar  batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang  menganiaya diri sendiri`. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi)  mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk  menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris)  sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah  (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik</em>.(QS.  Al-Maidah: 106-108)</p>
<li>Adapun  wasiat kepada orang tua dan anggota keluarga yang menjadi ahli waris maka hal  ini tidak diperbolehkan. Karena hukum ini telah dihapus dengan ayat-ayat waris.  Disamping itu, Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam </em>telah menjelaskannya  ketika berkhutbah di haji wada’. Beliau bersabda, <em>“Sesungguhnya Allah Ta’ala  telah memberikan kepada tiap orang yang memilki hak (warisan) jatahnya masing-masing.  Karena itu, tidak ada wasiat untuk Ahli waris.”</em>[13]</li>
<li>Diharamkan merugikan orang lain  ketika berwasiat. Seperti berwasiat agar sebagian ahli waris tidak mendapatkan  haknya atau melebihkan jatah warisan (dari yang seharusnya) kepada sebagian ahli  waris. Allah <em>ta’ala </em>berfirman,</li>
<p class="arab">لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَان وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)</p>
<p>“<em>Bagi laki-laki ada hak bagian  dari harta peninggalan keduaorangtu dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak  bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya. Baik  sedikit ataupun banyak menurut bagiian yang telah ditetapkan.”</em>(QS. An-Nisa :  7)</p>
<p>Dalil lain adalah sabda Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam,”Janganlah berbuat yang merugikan. Barangsiapa merugikan maka  Allah akan merugikan dirinya dan barangsiapa yang menyusahkan orang lain maka  Allah akan menyusahkannya.”</em> [14]</p>
<li>Wasiat yang mengandung kedzaliman  adalah wasiat yang batal dan tertolak. Berdasakan sabda Nabi <em>shallallahu’alaihi  wasallam</em>, <em>“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami (perkara  agama) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.”</em>[15]</li>
<p>Dan juga berdasarkan hadits Imran bin  Hushain, <em>“Bahwasanya ada seorang laki-laki memerdekan enam budak saat  menjelang kematiannya [tidak ada harta lain yang ia miliki kecuali budak-budak  tersebut]. Datanglah ahli warisnya dari arab badui kemudian memberitahukan  kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang apa yang ia perbuat. Maka  Nabi pun bertanya, ‘Apa benar dia berbuat demikian?’ Lantas beliau juga  menegaskan, ‘Kalau saja kami mengetahui tentang hal ini insyaallah kami tidak  akan mensholatinya.’ Tarik kembali budak-budakmua, lalu merdekakan dua orang  saja, sementara empat sisanya tetap menjadi budak.’ “</em>[16]</p>
<li>Karena pada umumnya yang terjadi  dikalangan manusia saat ini adalah membuat aturan dalam agama mereka (baca :  bid’ah), terutama terkait (tata cara) mengurus jenazah, maka sudah menjadi  suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk berwasiat, agar jenazahnya diurus  jenazahnya dan dikafani sesuai dengan sunnah nabi. Sebagai realisasi firman  Allah <em>ta’ala</em>,</li>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman,  peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah  manusia dan batu,penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak  mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu  mengerjakan apa yang diperintahkan.”</em>(Qs. At-Tahrim :6)</p>
<p>Oleh karena itu banyak diantara  kalangan sahabat Rasulullah <em>shallallahu’alaiihi wasallam</em> berwasaiat akan  hal ini. Dan atsar tentang mereka sebagaimana yang kami (<em>penulis </em>)  sebutkan sangatlah banyak. Akan tetapi tidak mengapa jika diringkas sebagiannya,  yaitu:</p>
<p>a. Dari Amir Ibn Saad bin Abi Waqqas  bahwasanya bapaknya pernah berkata ketika sedang sakit yang mengantarkan kepada  kematiannya, <em>“Buatkanlah untukku liang lahat dan letakkanlah batu merah  dibagiannya. Sebagaimana yang dilakukan kepada Nabi shallallahu’alaihi  wasallam.”</em>[17]</p>
<p>b. Dari Abu Burdah berkata, “Abu Musa <em>radhiallahu’anhu</em> pernah berwasiat di saat beliau sekarat,<em>”Jika kalian berangkat membawa  jasadku maka perceptalah langkah kaki kalian, janganlah kalian mengiringkan  jenazahku dengan tempat bara api (dupa), janganlah kalian jadikan sesuatupun  berada diatas lahadku yang bisa menghalangiku dengan tanah, dan janganlah  membuat bangunan di atas kuburku. Dan aku bersaksi sungguh aku berlepas diri  dari wanita yang mencukur rambut, menampar pipi dan merobek-robek tatkala  mendapat musibah. Para sahabat bertanya, ‘Apakah engkau pernah mendengar hal ini  dari Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dari Rasulullah shallallahu’alaihi  wasallam.’</em>“[18]
</p>
</ol>
<p><strong>Maraji’:</strong> <em>Ahkamul Janaiz wa Bida’uhu </em>(hal. 11-18), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh.<br>
<strong>Penerjemah: </strong>Tim Penerjemah  <a href="https://muslimah.or.id/">Muslimah.or.id</a><br>
<strong>Murojaah</strong>:  Ust Ammi Nur Baits</p>
<p><strong>Catatan Kaki:</strong><br>
[1] Kedua hadis diatas diriwayatkan  Imam Muslim, Baihaqi dan Imam Ahmad.</p>
<p>[2] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam  At-Tirmidzi dengan sanad hasan, Ibnu Majah, Abdullah bin Ahmad dalam <em>Zawaid  Az- Zuhd</em> (24-25) dan Ibnu Abi Dunya dalam <em>At-Targhib</em> (4/141). Lihat  pula dalam <em>Al-Misykah</em> (1612).</p>
<p>[3] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam  Ahmad (6/339), Abu Ya’la (7076), dan Al-Hakim (1/339) beliau berkata, “Hadits  ini shahih dengan syarat dua syaikh (Imam Bukhari dan Imam Muslim).” Hal ini  disepakati oleh Imam Adz-dzahabi, hanya saja beliau menegaskan hadits ini  sesuai syarat Imam Bukhari saja.</p>
<p>[4] Hadits ini dikeluarkan dalam <em>Al-Irwa’</em> (683).</p>
<p>[5] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam  Bukhari dan Al-Baihaqi (3/369) dan selain beliau berdua.</p>
<p>[6] HR. Muslim (8/18).</p>
<p>[7] Hadist ini dikeluarkan Al-Hakim  (2/27) dan teks (hadits ini) milik beliau, Ibnu Majah, Ahmad (2/ 70-82) dari  dua jalan dari IbnuUmar. Hadits pertama shahih sebagaimana penilaian Al-Hakim  dan telah disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits kedua hasan sebagaimana penilaian  At-Tirmidzi (3/34).</p>
<p>[8] Hadits Shahih sebagaimana yang  telah lalu. Dan dengan hadits Aisyah yang akan datang pada akhir bab.</p>
<p>[9] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam  Bukhari (1351).</p>
<p>[10] HR. Bukhari, Muslim, Ash-habussunan  dan selainnya.</p>
<p>[11] Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad  (1524) dan teks ini milik beliau, dua syaikh (Bukhari Muslim, dua tambahan  diatas adalah milik Muslim dan ash habussunan).</p>
<p>[12] Hadits ini dikeluarkan Ahmad  (2029 dan 2076), dua syaikh dan Baihaqi (269/6) dan selain mereka.</p>
<p>[13] Hadits ini dikeluarkan oleh Abu  Dawud, At-Tirmidzi dan beliau menilai hasan, Baihaqi dan beliau member isyarat  kuatnya hadits ini dan ternyata memang benar, karena sanad hadits ini hasan.  Hadits ini memiliki banyak hadits penguat menurut Baihaqi. Lihat <em>Majma’  zawaid</em> (4/212).</p>
<p>[14] Hadits ini dikeluarkan oleh  Ad-Daruquthniy (522), Al-Hakim (2/ 57-58) dari Said Al-Khudri dan Imam  Adz-dzahabi menyepakati beliau dengan berkata, “Hadits shahih dengan syarat  Imam Muslim”. Namun yang benar hadits ini hasan sebagaimana perkataan Imam  Nawawi dalam <em>Al-Arba’in </em>dan Ibnu Taimiyyah dalam <em>Al-Fatawa </em>(3/262)  karena banyaknya jalan dan hadits penguat. Dan Al-Hafidz Ibnu Rajab  menyebutkannya dalam <em>Syarh Al-Arba’in</em> (hal.219-220) kemudian aku (Syaikh  Albni-<em>pen</em>) keluarkan dalam <em>Irwaul Ghalil</em> no. 888.</p>
<p>[15] Hadits ini diriwayatkan oleh dua  syaikh (Bukhari Muslim <em>-pen</em>) dalam shahih beliau berdua, Ahmad dan  selainnya dan lihat di <em>Irwa </em>(88)<em>‘</em>.</p>
<p>[16] Hadits riwayat Ahmad (4/446) dan  Muslim semisal ini. Demikian juga Ath-Thahawi, Baihaqi dan selainnya. Dan  tambahan tersebut dari Imam Muslim dan salah satu riwayat Imam Ahmad.</p>
<p>[17] Hadits ini dikeluarkan Imam  Muslim dan Al-Baihaqi (3/407) dan selain beliau berdua.</p>
<p>[18] Hadits ini dikeluarkan Ahmad  (4/397), Baihaqi (3/395) dengan lafal yang lengkap dan Ibnu Majah dengan sanad  hasan.</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 