
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>



<p><em>Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan?</em></p>



<p><em>(Alfan Zain)</em></p>



<p><strong>Jawaban:</strong></p>



<p><em>Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.</em></p>



<p>Dalam fatwa ringkas berikut ini Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili <em>hafizhahullah</em> memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut:</p>



<p><strong>Pertama</strong>, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini <em>ta’min tijari</em> (asuransi komersial) yang hukumnya haram. Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk <em>gharar</em>.</p>



<p>Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali:</p>



<p>1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja.</p>



<p>2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan.</p>



<p>3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya.</p>



<p><strong>Kedua</strong>, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini <em>ta’min ta’awuni </em>(asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh.</p>



<p>Penjelasan lengkapnya bisa disimak di video berikut:</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="حكم التأمين الطبي ( تفصيل جميل جدا) / فضيلة الشيخ سليمان الرحيلي حفظه الله" width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/_RGixoLpEp0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>



<p>***</p>



<p><span style="font-weight: 400;">Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.</span></p>



<p><strong>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tanya Ustadz untuk Android</a>. <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Download Sekarang !!</a></strong></p>



<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>



<p><strong>REKENING DONASI</strong>:</p>



<p>BANK SYARIAH INDONESIA<br>7086882242<br>a.n. YAYASAN YUFID NETWORK<br>Kode BSI: 451</p>
 