
<p><iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1215057127&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe></p>
<h2><strong>Kasus Pencurian Bayi</strong></h2>
<p><em>Akhir-akhir ini marak pencurian bayi. Kemungkinan akan dijual. Bgmn hukum islam dalam kasus?</em></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,</em></p>
<p>Sesungguhnya islam datang dengan tujuan besar, memberikan perlindungan terhadap 5 hal penting dalam hidup manusia, yang diistilahkan dengan ad-dharuriyat al-khams. Lima dharuriyat itu adalah</p>
<ol>
<li>Menjaga agama (hifzu ad-din – حفظ الدين)</li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Menjaga jiwa (hifzu an-Nafs – حفظ النفس)</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Menjaga kehormatan dan keturunan (hifzu al-Aradh wa an-Nasal – حفظ العرض والنسل)</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Menjaga harta (hifzu al-Mal – حفظ المال)</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Menjaga akal (hifzu al-Aql – حفظ العقل)</span></li>
</ol>
<p>Karena itu, jika kita memperhatikan semua hukum yang diterapkan dalam islam, muaranya kembali kepada perlindungan terhadap 5 hal di atas. Dari sinilah, kita bisa memahami bahwa islam betul-betul agama yang mengantarkan kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.</p>
<h3><strong>Hukuman Beda-beda untuk Setiap Kasus</strong></h3>
<p>Dalam islam, kasus yang semakna dengan pencurian sangat banyak.</p>
<p>Ada yang bentuknya mencuri (sariqah), merampas (ightishab), pemalakan (intihab), penculikan (ikhtithaf), korupsi (ghulul), dsb. Dan masing-masing kasus, memiliki hukum yang berbeda. Karena islam tidaklah menyamakan dua hal yang beda atau membedakan dua hal yang sama.</p>
<p>Kesimpulan ini berdasarkan kaidah,</p>
<p class="arab">لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع</p>
<p>“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama.”</p>
<p>Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak.</p>
<p>Sementara hukuman potong tangan yang sering kita dengar, ini berlaku untuk kasus pencurian (sariqah). Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
<p><em>“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”</em> (QS. al-Maidah: 38)</p>
<h3><strong>Hukuman bagi Pencuri Bayi</strong></h3>
<p>Kasus mencuri bayi, masuk dalam kategori penculikan (ikhtithaf). Dan tidak bisa dimasukkan dalam kategori mencuri (sariqah).</p>
<p>Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, batasan sariqah,</p>
<p class="arab">أخذ النصاب من حرزه على استخفاء</p>
<p>“Mengambil sesuatu sebesar satu nishab, yang sesuatu itu terjaga secara normal, dilakukan secara diam-diam.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 2/288).</p>
<p>Sementara kita tahu, manusia tidak bisa diukur dengan ukuran satu nishab. Karena yang bisa diukur satu nishab adalah harta benda.</p>
<p>Dengan demikian, hukuman potong tangan, tidak bisa diberlakukan untuk kasus penculikan.</p>
<p><strong>Jika tidak dipotong tangannya, lalu apa hukumannya?</strong></p>
<p>Potong tangan dalam kasus pencurian barang, termasuk bentuk hudud. Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan tata caranya dalam syariat.</p>
<p>Ketika ada kasus yang dia tidak dihukum hudud, maka pemerintah berhak menjatuhkan hukuman untuk pelaku, sesuai kebijakannya. Hukuman semacam ini disebut ta’zir.</p>
<p>Hukuman ta’zir didefinisikan sebagai berikut,</p>
<p>Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (al-Mausuah al-Fiqhiyyah, 12/276.)</p>
<p>Dengan demikian, untuk kasus pencurian bayi, hukuman untuk pelaku kembali kepada kebijakan pemerintah. Karena syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuk kasus ini.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<p><strong>KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="dofollow noopener noreferrer">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<blockquote>
<p>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</p>
<ul>
<li>SPONSOR hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>DONASI hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</li>
<li>Keterangan lebih lengkap: <a title="peluang menjadi sponsor dan muhsinin" href="https://konsultasisyariah.com/peluang-meraih-dua-keuntungan-berlipat-ganda" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur</a>
</li>
</ul>
</blockquote>
 