
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya pergi haji bersama rombongan, dan –<em>alhamdulillah</em>– kami selesai melakukannya dengan sempurna. Akan tetapi, ketika saya sedang melakukan <em>tawaf wada’ </em>(<em>tawaf </em>perpisahan dengan tanah <em>haram</em>), tepatnya ketika saya selesai melakukan putaran yang keenam, tiba-tiba istri saya jatuh pingsan. Saya pun terpaksa meninggalkan <em>tawaf </em>saya untuk membopong istri saya keluar dari Masjidil Haram bersama saudara laki-lakinya. Adapun istri saya, dia sedang melakukan putaran yang ke-7. Bagaimana hukum haji kami?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Jika kaian tidak bisa mengulang <em>tawaf wad</em>a’ tersebut, maka masing-masing kalian wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih binatang ternak di Mekkah untuk diberikan kepada fakir miskin di tanah <em>hara</em>m. Hal ini disebabkan karena <em>tawaf wada’</em> tersebut hukumnya wajib bagi setiap orang yang pergi haji yang akan meninggalkan Mekkah.</p>
<p>Adapun dam (denda) tersebut adalah menyembelih unta, sapi, kambing, atau domba yang tidak cacat, seperti sembelihan untuk kurban. Dalam hal ini, kalian harus bertobat dan ber-<em>istighfar</em>, karena tawaf wada’ itu tidak boleh ditinggalkan, berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَيَنْفِرَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ</p>
<p>“<em>Janganlah seseorang di antara kalian meninggalkan (Mekkah) sehingga akhir perpisahannya adalah di Masjidil Haram</em>.” (HR. Muslim).</p>
<p>Juga berdasarkan perkataan Ibnu Abbas,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أُمِرَالنَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ</p>
<p>“<em>Orang-orang yang pergi (haji) diperintahkan untuk (tawaf) di Baitullah ketika akan mengakhiri ibadah hajinya (akan meninggalkan kota Mekkah), kecuali bagi perempuan yang sedang haid (dia boleh tidak tawaf wada’).</em>” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Perempuan yang <em>nifas</em>, dalam hal ini hukumnya sama dengan perempuan yang sedang haid. Demikianlah pendapat para ulama.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2,</em> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.<br>
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)</p>
 