
<p><strong>Tanya</strong>, “Assalamu’alaikum. Pak ustadz, tanya. Tato itu haram ga sich huumnya?”<!--more--><br>
<strong>Jawab</strong>:<br>
<em> Wa’alaikumus salam</em><br>
عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.</p>
<p>Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, “<em>Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah</em>” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).</p>
<p>Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar <span style="text-decoration: underline;">baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki</span>.<br>
Permpuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.</p>
<p>Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Bagaimana dengan tato dengan tempelan?</strong></span></p>
<p>Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,</p>
<p>“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (<em>Fiqh Sunnah lin Nisa</em> hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).</p>
 