
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya orang yang shalat di luar masjid, seperti orang yang shalat di jalan yang berdampingan dengan masjid?</p>
<p><!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Jika masjid tidak muat menampung jamaah sehingga mereka shalat di jalan yang bersambung dengan masjid, maka hukumnya tidak apa-apa, sepanjang mereka bisa mengikuti imam, karena hal itu termasuk masalah darurat. Tertanggal, 6-6-1413 H.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul Islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 