
<p>Penulis: Ummu Hamzah<br>
Muroja’ah: Ust. Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar</p>
<p>Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat  berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita  lakukan tersebut memiliki dalil penuntun sebagai salah satu syarat  diterimanya puasa tersebut oleh Allah. Sehingga, puasa akan menjadi  bernilai ibadah dan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.</p>
<p><!--more--> Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa  sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu  bertakwa.”</em> (Al Baqarah: 183)</p>
<p>Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang  baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda  Nabi <em>shallallaahu’alaihi wa sallam</em>: <em>“Pena (pencatatan amal)  diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar  kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga  dia dewasa”</em> (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,</p>
<p><em>“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam  perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak  hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (Al Baqarah: 184)</p>
<p>Bagi seorang wanita yang akan berpuasa, ditambahkan syarat suci dari  haid dan nifas, yang disimpulkan dari perkataan Nabi  <em>shallallaahu’alaihi wa sallam</em> saat beliau <em>shallallaahu’alaihi wa sallam</em>  menjelaskan mengenai kurangnya agama seorang wanita: <em>“Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?”</em> (Shohih, Riwayat Bukhori)</p>
<p>Seorang wanita memiliki alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain:</p>
<p><strong>1. Haid</strong></p>
<p>Seorang wanita yang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa  berdalil dengan hadits Abu Sa’id al Khudriy -radhiyallaahu’anhu-,  bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: <em>“Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.”</em> (Shohih, Riwayat Bukhori)</p>
<p>Di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya, meskipun kita tidak  mampu membuka tabir hikmah tersebut. Lalu, apa hikmah dilarangnya  seorang wanita yang mengalami haid untuk tidak berpuasa? Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyah <em>rahimahullaah</em> berkata dalam <em>Majmu’ Fatawa</em>-nya: “Haid  menyebabkan keluarnya darah. Wanita yang sudah mendapat haid dapat  berpuasa di selain saat-saat merahnya yaitu dalam kondisi tidak keluar  darah (tidak haid). Karena puasa pada waktu itu adalah puasa dalam  kondisi fisik yang seimbang dimana darah, yang merupakan inti kekuatan  tubuh, tidak keluar. Puasanya di saat haid akan menguras darah sehingga  berdampak pada menurun dan melemahnya tubuhnya dan puasanya pun tidak  pada kondisi fisik yang seimbang. Oleh karena itu, wanita diperintahkan  untuk berpuasa di luar waktu-waktu haidnya.”</p>
<p>Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang  ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan  hadits dari ‘Aisyah –<em>radhiyallaahu’anha</em>– : <em>“Kami mengalami haid di  masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan  untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’  sholat.”</em> (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)</p>
<p>Qadha’  boleh ditunda karena adanya <em>udzur</em> (alasan). Akan  tetapi, hendaknya tidak menunda qadha’ tanpa udzur hingga masuk bulan  Sya’ban atau justru beberapa hari sebelum Ramadhan tiba karena hal  tersebut justru akan memberatkan fisik kita dalam persiapan bulan  Ramadhan. Apalagi lingkungan kita yang umumnya penuh godaan, seperti  banyaknya warung makan yang buka.</p>
<p>Sebagaimana keadaan orang yang junub, seorang wanita yang suci dari  haid sebelum fajar namun baru mandi setelah terbit fajar maka sah  puasanya. Sah juga jika wanita tersebut mendapatkan haid setelah  tenggelamnya matahari meskipun ia belum sempat untuk berbuka puasa.</p>
<p>Jika seorang wanita suci di tengah hari bulan Ramadhan, maka  diperbolehkan untuk makan dan minum. Namun, untuk menghormati orang  lain yang sedang berpuasa hendaknya ia tidak makan dan minum secara  terang-terangan di antara orang yang berpuasa.</p>
<p>Terkadang, seorang wanita dapat mengeluarkan darah, namun bukan  darah yang menjadi kebiasaan wanita tersebut. Keadaan tersebut  dinamakan dengan darah istihadhoh. Pada keadaan ini, wanita tersebut  tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa sebagaimana wanita haid.  Artinya, ia tetap harus melaksanakan sholat dan puasa. Hukum <em>istihadhoh</em> seperti halnya keadaan wanita dalam keadaan suci kecuali pada beberapa masalah saja. (Akan datang pembahasannya, <em>insya Allaah</em>).</p>
<p><strong>2. Wanita Hamil dan Menyusui</strong></p>
<p>Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau  bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan  wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti  wanita lain yang dapat menyusui bayinya. Maka, wanita yang mengalami  dua keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, adalah wajib  baginya untuk membayar <em>fidyah</em> yaitu memberi makan orang  miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan, tanpa perlu meng-qadha’  puasanya, sebagaimana fidyah bagi orang yang telah renta (<em>Al Wajiz</em>,  hal. 199)</p>
<p><em>Fidyah</em> yang harus diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, misalnya beras atau roti, sebanyak 0,5 <em>sha’</em> (500 gram) makanan untuk selain burr jayyid (tepung yang sangat halus). Adapun <em>burr jayyid</em>, ditentukan sebesar 0,25 <em>sha’</em> (510 gram). Bisa juga diberikan bersama lauk pauknya. <em>Fidyah</em> tersebut bisa diberikan dengan cara mengumpulkan fakir miskin sebanyak  hari yang ditinggalkan atau memberikannya secara terpisah  (sendiri-sendiri), yaitu setiap satu orang miskin hanya berhak mendapat  jatah satu kali <em>fidyah</em>. (<em>Fushul fi Ash Shiyam</em>, hal. 9). Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, <em>fidyah</em> tidak bisa digantikan dengan dengan uang senilai 0,5 sha’ makanan  pokok, sebagaimana yang lazim dipahami oleh sebagian orang, karena  lafadz dalil adalah “memberi makanan”, bukan “memberi uang”.</p>
<p>Yang perlu menjadi perhatian dari seluruh penjelasan di atas bahwa  jika seseorang yang masih memiliki hutang puasa namun ia belum  meng-qadha’ puasa pada Ramadhan yang lalu hingga datang bulan Ramadhan  berikutnya, maka ia harus meng-qadha’ puasanya tersebut dan membayar  fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan. Hal ini sebagaimana difatwakan  oleh beberapa shahabat seperti Abu Hurairah dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf  <em>radhiyallaahu’anhuma</em>.</p>
<p>Selain itu, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah  kecuali dengan seijin suaminya. Hadits dari Abu Hurairah  <em>radhiyallahu’anhu</em> berkata: bahwasanya Nabi <em>shallallaahu’alaihi wa  sallam</em> bersabda: <em>“Tidak halal seorang wanita berpuasa sedang  suaminya berada di rumahnya kecuali dengan seizinnya.”</em> (Hadits Riwayat  Bukhori dan Muslim). Pada riwayat lain: <em>“kecuali Ramadhan.”</em> (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud). <em>Allahu a’lam bi showwab.</em></p>
<p><strong>Rujukan (maraji’):</strong></p>
<ol>
<li>
<em>Al Wajiz fi Fiqhi as Sunnah wal Kitaabi al’Aziis</em>, Dr. ‘Abdul  ‘Adhim Badawi</li>
<li>
<em>Fushul fi ash Shiyam wa at Tarawihwa az Zakat</em>, Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin</li>
<li>
<em>Minhajul Muslim</em>, Abu Bakr Jabir al Jazairy</li>
<li>
<em>Tanbihat ‘ala Ahkami Takhtashu bil Mu’minaat</em> (Terj. Sentuhan Nilai  Kefikihan untuk Wanita Beriman), Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah  al Fauzan</li>
<li>
<em>‘Umdatul  Ahkam</em>, rekaman dauroh, Ustadz Abu Ukasyah</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 