
<p>Ketika  pembeli berbelanja dengan nominal tertentu, ada sebagian toko yang  memberikan kupon penarikan undian berhadiah. Setelah rentang waktu  tertentu pihak toko akan mengadakan undian penarikan hadiah. Siapa yang  namanya muncul saat cara penarikan undian ini, maka dialah orang yang  beruntung mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini hukumnya  diperselisihkan oleh para fikih kontemporer.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin membolehkan hal ini dengan dua syarat:</p>
<ol>
<li>kegiatan  undian berhadiah tersebut tidaklah menyebabkan dinaikkannya harga  barang. Artinya, hadiah tidaklah diambil dari kenaikan harga barang,  sehingga harga barang tetap normal sebagaimana sebelum adanya undian.</li>
<li>pembeli  membeli barang di toko tersebut karena memang membutuhkan barang yang  dia beli. Artinya pembeli tidaklah membeli barang tersebut dengan tujuan  pokok mengharap untuk mendapatkan hadiah.</li>
</ol>
<p>Alasan  ulama yang membolehkan hal ini adalah menimbang bahwa hukum asal  berbagai bentuk muamalah adalah halal dan unsur taruhan tidaklah  dijumpai dalam kasus ini manakala adanya acara undian berhadiah tidaklah  menyebabkan dinaikkan harga barang yang ada di toko tersebut.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Ibnu Baz bahkan Lajnah Daimah di masa kepemimpian Ibnu Baz mengharamkan hal ini menimbang beberapa alasan:</p>
<ol>
<li>kasus  ini mengandung unsur taruhan sedangkan upaya menghilangkan unsur  taruhan dengan syarat tertentu merupakan suatu hal yang sulit diterapkan  di alam nyata.</li>
<li>hal ini merugikan toko yang tidak mengadakan undian berhadiah.</li>
<li>adanya undian ini menyebabkan sebagian orang terdorong untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dia butuhkan.</li>
</ol>
<p>Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yang membolehkannya dengan bersyarat. (<em>Al Muamalah al Maliah al Muashirah,</em> karya Dr. Khalid al Musyaiqih Hal. 37-38).</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
 