
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><strong><em><strong></strong></em></strong><em>Assalamu’alaikum. </em>Ustadz, saya mau tanya. Bolehkah  membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi), seperti:  kucing, beberapa jenis reptil (misalnya: kura-kura), dan semisalnya?  Bagaimana juga dengan orang yang menernakkannya dengan tujuan untuk  dijual? <em>Jazakallah khairan</em>.</p>
<p>Probo Nurwachid.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em>.</p>
<p>Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada  Anda dan keluarga. Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu  dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.</p>
<p>Bila sekadar memelihara, jika yang dipelihara adalah selain anjing, maka <em>insya Allah</em> tidak apa-apa. Akan tetapi, bila yang dipelihara adalah anjing, maka  terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu atau menjaga tanaman.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ (متفق عليه</p>
<p>“<em>Barang siapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk berburu  atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari  sebesar dua qirath</em> (1 <em>qirath </em>sebesar Gunung Uhud, pent.).” (<em>Muttafaqun ‘alaih</em>)</p>
<p>Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap muslim:</p>
<p>1. Adakah fakir miskin di sekitar rumah Anda? Siapakah yang lebih  berhak untuk Anda beri makan: buaya, burung, kucing, dan kura-kura,  ataukah saudara Anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau  pakaian?</p>
<p>2. Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan Anda: memelihara kucing,  rusa, ular, dan buaya, atau bersedekah kepada fakir miskin?</p>
<p>3. Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam  hidup Anda: memelihara burung dan kucing, atau menyantuni fakir miskin?</p>
<p>4. Andai Anda adalah orang fakir dan Anda menyaksikan tetangga Anda  membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraannya; burung  tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak Anda  menangis meronta-ronta minta uang jajan dan bahkan sakit, sedangkan Anda  tidak memiliki biaya pengobatannya, bagaimana perasaan Anda saat itu?</p>
<p>Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap Anda dapat menentukan sikap Anda sendiri.</p>
<p>Adapun memperjualbelikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara  hewan yang halal dimakan dagingnya dengan hewan yang haram dimakan  dagingnya. Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, misalnya:  burung, rusa, atau yang semisal, maka tidak mengapa diperjualbelikan.  Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka  haram pula diperjualbelikan. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الهر</p>
<p>“<em>Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Pada hadits lain dinyatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور. قال :  زجر النبي عن ذلك</p>
<p>“<em>Dari Abu Az-Zubair, dia menuturkan, ‘Saya pernah bertanya kepada  Jabir (salah seorang sahabat Rasulullah, red.) tentang hasil penjualan  anjing dan kucing. Ia menjawab, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mencela hal itu.’</em>” (HR. Muslim)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya, bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum  untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil  penjualannya.</em>” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinyatakan sebagai hadits sahih oleh Ibnu Hibban)</p>
<p>Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. <em>Wallahu ta’ala a’alam</em>.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 