
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh<br>
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.</p>
<ol>
<li>Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?</li>
<li>Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?</li>
</ol>
<p>Jazakallah. Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh</p>
<p><span id="more-40"> </span></p>
<p><strong>Jawaban Ustadz:</strong></p>
<p>Oral sex adalah terlarang mengingat:</p>
<ol>
<li>Allah berfirman, yang artinya: <em>“Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.”</em> (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.</li>
<li>Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.</li>
<li>Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…</li>
<li>Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.</li>
<li>Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).</li>
</ol>
<p>Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).</p>
<p>***</p>
<p>Penanya: Abu Abdirrahman<br>
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar</p>
<p>Sumber: muslim.or.id</p>
 