
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Bismillah.</em> Saya dan suami berbeda pendapat soal hukum oral seks. Suami berpendapat (bahwa oral seks itu, <em>red.</em>) mubah, (yang beliau rujuk dari, <em>red.</em>) kata salah satu ustadz ternama di Indonesia, sedangkan saya berpendapat (bahwa oral seks itu, <em>red.</em>) haram, menurut yang saya baca dari salah satu <em>web</em> manhaj salaf.</p>
<p>Saya berusha menjelaskan pada suami tapi justru suami bilang kalau saya enggak nurut, dan kemudian tertulis di <em>sms</em>-nya, “Mungkin aku enggak minta berhubungan lagi dengan kamu.”</p>
<p>Astagfirullah …. Yang saya tanyakan:<br>
1. Bagaimana menjelaskan hukum oral seks tersebut kepada suami?<br>
2. Apakah yang dikatakan suami saya itu adalah sebuah sumpah? Jika dia melanggarnya, haruskah membayar kafarat?</p>
<p><em>Jazakallah khairan</em>. Mohon dijawab.</p>
<p><em>NN (*rul**@****.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>1. </strong>Oral seks adalah suatu hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Musyawarahkan hal ini secara baik-baik dengan suami Saudari. Jika tidak ada kesepakatan antara Saudari dengan suami Saudari, mintalah keputusan kepada ustadz yang disepakati oleh Anda berdua.</p>
<blockquote><p><strong>Catatan: Namun menurut pendapat yang lebih kuat, oral sex hukumnya terlarang. Untuk penjelasan rincinya klik</strong> <a href="https://konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex/" target="_blank">https://konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex</a></p></blockquote>
<p><strong>2. </strong>Jika ucapan suami Saudari itu memang merupakan sumpah, lalu dia melanggarnya, maka suami Saudari wajib membayar kafarat sumpah.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 