
<p>Lihat pembahasan Hukum MLM sebelumnya pada <a href="https://konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-1-dari-3/" target="_blank">Bagian 1</a></p>
<h2>Sekilas Tentang MLM</h2>
<p><strong>Pengertian MLM</strong><br>
Secara umum <strong>Multi Level Marketing</strong> adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah <em>up line</em> (tingkat atas) dan <em>down line</em> (tingkat bawah), orang akan disebut <em>up line</em> jika mempunyai <em>down line</em>. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas-bawah maupun horisontal kiri-kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat <em>All about MLM</em> oleh Benny Santoso Hal. 28, <em>Hukum Syara’ MLM</em> oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A.)</p>
<p><strong>Kilas Balik Sejarah MLM</strong><br>
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan <em>member</em>ikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata, “Kamu yang menjualnya kepada teman-temanmu dan saya akan <em>member</em>ikan komisi padamu”.</p>
<p>Inilah praktik awal MLM, singkat cerita, selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat <em>All About MLM</em>, Hal. 23)</p>
<p><strong>Sistem Kerja MLM</strong><br>
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan <em>member</em> dari perusahaan yang melakukan praktik MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<p>Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi <em>member</em>, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.</p>
<p>Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (<em>member</em>) dari perusahaan.</p>
<p>Sesudah menjadi <em>member,</em> maka tugas berikutnya adalah mencari calon <em>member</em>–<em>member</em> baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</p>
<p>Para <em>member</em> baru juga bertugas mencari calon <em>member</em>–<em>member</em> baru lagi dengan cara seperti di atas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</p>
<p>Jika <em>member</em> mampu menjaring <em>member</em>–<em>member</em> baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak <em>member</em> yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya <em>member</em> yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.</p>
<p>Dengan adanya para <em>member</em> baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka <em>member</em> yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya <em>member</em>–<em>member</em> baru tersebut.</p>
<p>Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan <em>member</em>ikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat <em>Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta</em>, Hal. 285-287)</p>
<p>Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi <em>member-</em>nya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<p>Bersambung…</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ahmad Syabiq, Lc.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-2-dari-3-tulisan">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 