
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bagaimana hukum <em>Alqot</em> dan rokok yang banyak dikonsumsi sebagian besar kaum Muslimin? Apa hukum bergaul dengan orang-orang yang mengonsumsinya? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala rumah tangga apabila salah satu anggota keluarganya (anak atau saudaranya) melakukan hal itu?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa <em>Alqot</em> dan rokok ini hukumnya haram karena banyak merugikan atau membahayakan badan. Bahkan kadang-kadang bisa menyebabkan hilang akal, dan tidak jarang mengakibatkan mabuk, seperti yang diberitakan oleh orang-orang yang bisa dipercaya dan paham dalam masalah ini. Para ulamapun telah banyak mengarang kitab-kitab tentang haramnya rokok ini, diantaranya adalah syaikh kami <em>Al-‘Allamah Asy-Syaikh</em> Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, <em>mufti </em>negara Saudi waktu itu. Maka, seorang muslim wajib meninggalkan perbuatan tersebut dan memperingatkan saudara-saudaranya dari hal itu. Kita juga tidak boleh memperjual-belikan serta memperdagangkannya, karena hasil jual-beli barang-barang tersebut haram hukumnya. Kita memohon kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> agar Dia menyelamatkan kaum muslimin dari hal tersebut.</p>
<p>Begitu juga kita tidak boleh bergaul dengan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan sejenis yang sifatnya memabukkan, karena hal itu bisa mengakibatkan kita ikut terjerumus dalam perbuatan tersebut. Sebaliknya seorang Muslim, dimana saja ia berada wajib bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari orang-orang yang jahat atau ahli maksiat. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mengumpamakan orang yang berteman dengan orang shalih adalah seperti duduk-duduk bersama penjual minyak wangi. Kata beliau,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِمَّا أَنْ يُحْذِيكَ وَ إمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَ إِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيِّبَةً</p>
<p>“<em>Engkau bisa diberi minyak wangi tersebut atau membelinya atau minimal engkau bisa mencium bau wanginya.</em>” (HR. Muslim).</p>
<p>Sedangkan orang yang berteman dengan orang jahat beliau umpamakan seperti orang yang duduk-duduk dengan tukang meniup api (pandai besi). Sabda beliau,</p>
<p>“<em>Sewaktu-waktu bajumu bisa terbakar atau paling tidak engkau mencium bau sangitnya.</em>” (HR. Muslim).</p>
<p>Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda:</p>
<p>“<em>Seorang berada dalam agama temannya. Oleh karena itu, hendaklah dilihat siapa yang menjadi teman kalian</em>.” (HR. Ahmad).</p>
<p>Adapun bagi seorang kepala keluarga, dia wajib menghalangi dan mencegah anggota keluarganya untuk melakukan kemungkaran ini, walaupun dengan cara menghukumnya atau memukulnya atau mengusirnya dari rumah sampai dia bertaubat.</p>
<p>Firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ</p>
<p>“<em>Maka, bertakwalah kepada Allah semampu kalian</em>.” (QS. al-Taghabun: 16).</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya),</p>
<p>“<em>Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan jadikan urusannya mudah</em>.” (QS. ath-Talak: 4).</p>
<p>Semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>memperbaiki keadaan kaum Muslimin dan menolong mereka untuk meraih kebaikan-kebaikan diri mereka dan keluarga mereka. Sesungguhnya Dia adalah zat yang paling baik untuk diminta.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.</p>
 