
<p><strong>Tanya:</strong><br>
<em>Orang menyemir rambut biasanya karena sudah mulai keluar ubannya. Bagaimana hukumnya seandainya rambut belum beruban, akan tetapi sudah menyemirnya? </em></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Bagi seorang wanita, jika rambut kepalanya beruban maka disyariatkan untuk menyemirnya asalkan <strong>bukan dengan warna hitam</strong> mengingat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyemir rambut kepala dengan warna hitam. An Nawawi mengatakan dalam Riyadus Shalihin Bab larangan laki-laki dan wanita menyemir rambut dengan warna hitam. Dalam <em>Al Majmu’</em>, Nawawi mengatakan, “<em>Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam masalah larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Inilah pendapat kami</em>.”</p>
<p>Adapun seorang wanita yang menyemir rambut kepalanya yang masih berwarna hitam dengan warna yang lain, maka <strong>tidak diperbolehkan</strong>. Karena tidak ada faktor untuk melakukan hal tersebut mengingat warna hitam bagi rambut merupakan sebuah keindahan dan bukan sebuah keburukan, sehingga perlu diubah. Alasan yang lainnya adalah karena tindakan tersebut menyerupai perbuatan wanita-wanita kafir.</p>
<p>(<em>Tambihatun ‘ala ahkamin Takhtashshu bi almu’minat</em>, hal. 22-23).</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 