
<p>Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu  Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em> yang diriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي  ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ  اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ</p>
<p><em>“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada  hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian  berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak),  kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan  telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”</em></p>
<p>Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhuma</em> dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi <em>radhiallahu ‘anhu</em> serta  Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,  ia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ</p>
<p><em>“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”</em></p>
<p>Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja  atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa  besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan  pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana  yang disebutkan dalam pembahasan <em>ghashab</em>. Di antara bentuk kezalimannya  adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para  pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan  pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji  pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan  memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak  pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak  memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar  para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau,  ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan  mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki  bahan makanan untuk diri dan keluarganya.</p>
<p>Termasuk kategori dosa besar adalah melarang orang-orang memanfaatkan  sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun  khusus, seperti: tanah tak bertuan yang siapapun boleh memilikinya,  jalan, masjid, tanah wakaf untuk orang miskin, dan barang tambang yang  tidak tampak maupun yang tampak. Maka, bila ada seseorang yang melarang  orang lain untuk memanfaatkannya, maka hal itu merupakan bentuk dosa  besar, karena serupa dengan tindakan<em> ghashab</em>. Orang seperti ini,  layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab,  orang yang berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk  memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa  besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama. Hal ini sebagaimana  yang telah disebutkan Al-Haitsami dalam <em>kitabnya Az-Zawajir ‘an  Iqtirafil Kaba’ir</em> (I/263).</p>
<p>Dalam sebuah hadits disebutkan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مِنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ</p>
<p><em>“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi  miliknya.”</em> (HR. Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi, hadits hasan)</p>
<p>Nasai juga meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Ibnu  Hibban yang berbunyi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَة فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ, وَمَأَكَلَتِ  الْعَوَافِي مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ</p>
<p><em>“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka akan mendapatkan  pahala. Dan, apa yang dimakan oleh burung dan binatang buas, maka itu  merupakan sedekah baginya.”</em></p>
<p>Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Hasan bin Samurah dari Nabi  <em>shallallahu ‘alaihi wa sa llam</em>, beliau bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang memberi tanda di bumi (yang tidak ada  pemiliknya), maka bumi itu menjadi miliknya.”</em></p>
<p>Para ulama telah sepakat bahwasanya orang yang menghidupkan tanah  (yang tidak ada pemiliknya) merupakan sebab kepemilikan. Kebanyakan dari  mereka tidak mensyaratkan adanya izin dari hakim. Hanya saja, sebaiknya  tanah tersebut jauh dari keramaian, sehingga tidak ada yang  memilikinya. Ada yang berpendapat, bahwa barangsiapa yang memberikan  tanda atau memberi garis pembatas (pada tanah yang tak ada pemiliknya),  kemudian ia tidak merawatnya dengan diolah, maka sesudah tiga tahun  gugurlah kepemilikannya. Jika ada seseorang yang merawat suatu tempat  dengan prasangka tempat tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian datang  seseorang yang mengakui  bahwa tempat tersebut adalah miliknya, maka ada  dua pilihan; orang yang meramaikan tempat tersebut mengembalikan kepada  pemiliknya, setelah ia mengambil bayaran dari pemilik atas apa yang ia  lakukan; atau kepemilikan tanah tersebut menjadi miliknya setelah ia  membayar harganya. Inilah yang terjadi pada masa Umar bin Khaththab dan  Umar bin Abdil Aziz. Diperbolehkan bagi hakim yang adil untuk memberikan  kepemilikan seseorang baik dari kepemilikan tanah, pertambangan dan  sumur selama di dalamnya terdapat kebaikan. Namun, hal ini tidak  diperbolehkan jika alasannya karena faktor ia senang kepada orang  tersebut. Dalam sejumlah atsar disebutkan bahwa Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sa llam</em> dan para Khulafaur Rasyidin serta orang-orang  sesudahnya memberikan tanah kepada sekelompok orang. Akan tetapi, jika  hal tersebut tidak ada manfaatnya dengan tidak dirawatnya tanah  tersebut, maka pemberiannya tersebut dapat dicabut kembali.</p>
<p>Sumber: <em>Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer</em>, Dr. Sa’id Abdul  Azhim, Al-Qowam</p>
<p>Dipublikasikan oleh <a title="PengusahaMuslim.Com" href="http://PengusahaMuslim.Com" target="_blank">PengusahaMuslim.Com</a></p>
 