
<p>Oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri</p>
<p><span style="font-weight: bold;">Pendahuluan</span></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>, segala puji semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Merawat kesehatan dan pengobatan penyakit adalah salah satu kebutuhan  primer setiap manusia. Bahkan seringkali begitu pentingnya kebutuhan  ini, dalam banyak kesempatan, Anda lebih mandahulukannya dibanding  kebutuhan primer lainnya, sehingga Anda rela mengeluarkan biaya yang  begitu besar. Semua itu demi menjaga dan mengembalikan kesehatan Anda.</p>
<p>Inilah yang menyebabkan banyak pihak dengan mudah memanfaatkan  kesusahan Anda untuk mengeruk keuntungan yang melimpah ruah. Setiap  orang yang merasa memiliki keahlian dalam perawatan dan pengobatan  kesehatan, berlomba-lomba memasang tarif tinggi untuk perawatan atau  pengobatan yang mereka tawarkan. Tanpa terkecuali sebagian orang yang  merasa memiliki keahlian dalam pengobatan dengan metode “<em>ruqyah”</em> atau jampi-jampi dengan bacaan Al Qur’an dan doa’-doa’.</p>
<p><strong>Hukum Upah Ruqyah.</strong></p>
<p>Secara  prinsip, tidak ada larangan bagi Anda untuk mengampil upah dari jasa  menjampi-jampi saudara Anda yang menderita sakit. Bahkan dapat  disimpulkan, bahwa seluruh ulama’ sepakat bahwa upah “jampi-jampi”  adalah halal. Kesepakatan ulama’ ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p><strong>Dalil pertama :</strong></p>
<p>Sahabat Abu Said Al Khudri <em>radhiallahu ‘anhu </em>mengisahkan bahwa ia bersama sebagian sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melintasi satu kabilah Arab Badui, dan ternyata mereka enggan untuk  memberikan jamuan. Di saat para sahabat Nabi sedang beristirahat,  tiba-tiba kepala suku penduduk kampung tersebut disengat oleh binatang  berbisa. Tak ayal lagi, penduduk kampung tersebut berupaya sekuat tenaga  untuk mengobati kepala suku mereka. Akan tetapi, upaya yang mereka  lakukan semuanya sia-sia, tidak mendatangkan hasil. Akhirnya mereka  menjumpai para sahabat yang sedang beristirahat dan berkata, “Adakah  bersama kalian obat atau seorang yang ahli menjampi-jampi?” Kesempatan  ini tidak disia-siakan oleh para sahabat untuk membalas perilaku  penduduk kampung yang tidak simpatik terhadap mereka. Para sahabat  berkata, “Sesungguhnya kalian tidak sudi menjamu kami, maka sekarang  kami pun tidak sudi untuk menjampi-jampinya kecuali jika kalian memberi  kami upah.” Tanpa menunda panjang, mereka pun setuju dan menjanjikan  upah beberapa ekor kambing.</p>
<p>Akhir kisah, setelah disepakati upah  yang dijanjikan, sebagian sahabat, yaitu Abu Sa’id Al Khudri  menjampi-jampinya dengan bacaan Al Fatihah sebanyak tujuh kali. Tanpa  butuh waktu yang lama, kepala suku itu segera sembuh seakan terbebas  dari belenggu yang melilit tubuhnya.</p>
<p>Setelah upah berupa beberapa  ekor kambing diterima, segera sebagian sahabat mengusulkan agar upah itu  dibagi merata di antara mereka. Akan tetapi Abu Sa’id tidak menerima  usulan ini, dan berkata, “Janganlah kalian terburu-buru untuk  membaginya, hingga kita menanyakan perihal upah ini kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” Setiba mereka di hadapan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, segera mereka menceritakan perihal upah tersebut. Dan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menanggapi kisah mereka dan upah yang mereka dapat dengan bersabda, <em>“Dari  mana engkau mengetahui bahwa surat Al Fatihah dapat dijadikan untuk  menjampi-jampi? Kemudian beliau melanjutkan sabdanya dengan berkata:  kalian telah berbuat benar, bagilah upah itu, dan sertakan aku dalam  pembagian upah yang kalian dapatkan.” </em>(Muttafaqun ‘alaih) Pada riwayat lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<em>“Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah atasnya ialah kitabullah”.</em></p>
<p>Imam An Nawawi berkata: <em>“Pada  hadits ini terdapat penegasan bolehnya mengambil upah dari  menjampi-jampi dengan bacaan Al Fatihah dan bacaan dzikir lainnya. Upah  ini halal, dan tidak makruh. Demikian juga halnya dengan upah  mengajarkan Al Qur’an. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam As  Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan ulama’ terdahulu lainnya.  Adapun Imam Abu Hanifah melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an dan  membolehkan upah menjampi-jampi</em>.” (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi14/188)</p>
<p>Ibnu Hajar Al Asqalani juga menarik kesimpulan yang sama dengan yang ditegaskan oleh Imam An Nawawi. Beliau berkata, “<em>Pada  hadits ini terdapat penegasan bolehnya mengambil upah dari  menjampi-jampi dengan bacaan Al Qur’an dan juga bacaan dzikir dan doa  lainnya yang telah diajarkan atau tidak diajarkan, asalkan tidak  menyelisihi bacaan yang telah diajarkan.” </em> (Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 4/457)</p>
<p><strong>Dalil kedua:</strong></p>
<p>Sahabat ‘Ilaqah bin Shahhar <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengisahkan bahwa ia melintasi suatu kaum, dan mereka berkata  kepadanya, “Sesungguhnya engkau datang dari sisi Nabi Muhammad dengan  membawa sesuatu yang baik (Al Qur’an dan bacaan dzikir), maka harap  engkau sudi menjampi orang ini.” Mereka segera mendatangkan seorang gila  yang telah mereka ikat kuat-kuat. Sahabat ‘Ilaqah pun menjampi-jampinya  dengan bacaan Al Fatihah selama tiga hari, setiap pagi dan petang.  Setiap ia usai membaca Al Fatihah, ia meludahi orang gila tersebut.  Setelah berlalu tiga hari, orang gila itu kembali sehat, seakan terbebas  dari belenggu. Sebagai imbalannya, mereka memberi sahabat ‘Ilaqah suatu  pemberian.</p>
<p>Sepulangnya, sahabat ‘Ilaqah segera mengisahkan perihalnya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Dan beliau menanggapi kejadian ini dengan bersabda,<em>“Nikmatilah  upahmu, bila sebagian orang sungguh mendapatkan upahnya dengan bacaan  jampi-jampi yang batil, maka engkau sungguh telah mendapatkannya dengan  bacaan yang benar.” </em> (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).</p>
<p>Pada hadits ini dengan jelas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengizinkan sahabat ‘Ilaqah <em>radhiallahu ‘anhu</em> untuk memakan upah yang ia terima. Dengan demikian, tidak ada alasan  bagi siapa pun untuk mengharamkan upah hasil menjampi-jampi.</p>
<p><strong>Dalil ketiga:</strong></p>
<p>Ibnu Qudamah mengutarakan alasan ketiga dibolehkannya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Qur’an atau doa, “<em>Jampi-jampi  (ruqyah) adalah pengobatan salah satu bentuk pengobatan, …. sedangkan  pengobatan adalah pekerjaan yang halal untuk dipungut upah atasnya.”</em> (Al Mughni 8/139)</p>
<p><strong>Beberapa Peringatan Penting</strong></p>
<p>Penjelasan  di atas tentang bolehnya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan  bacaan Al Qur’an, bukan berarti Anda bebas memasang tarif layanan sesuka  hati Anda. Tidak dipungkiri, orang-orang yang menyediakan layanan  pengobatan alternatif sering kali memasang tarif yang tinggi, tanpa  terkecuali sebagian ustadz yang melayani pengobatan dengan “jampi-jampi”  alias <em>ruqyah.</em></p>
<p>Dari mencermati keterangan para ulama’, Anda dapat menyarikan beberapa ketentuan penting, agar upah layanan <em>ruqyah </em>halal untuk Anda miliki.</p>
<p><strong>1- Jampi-jampi Dengan Bacaan Al Qur’an atau Dzikir Atau Doa yang dibenarkan.</strong><br> Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di atas, <em>“Nikmatilah  upahmu, bila sebagian orang sungguh mendapatkan upahnya dengan bacaan  jampi-jampi yang batil, maka engkau sungguh telah mendapatkannya dengan  bacaan yang benar.” </em> Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih.</p>
<p>Fakta  di lapangan, membuktikan betapa banyak orang yang menjampi-jampi dengan  bacaan yang berbau syirik, kultus khurofat, dan bahkan bacaan yang  tidak diketahui apa artinya.</p>
<p>Ibnu Hajar al Asqalani menegaskan, <em>“</em> <em>Ulama’  telah bersepakat tentang bolehnya pengobatan dengan bacaan ruqyah, bila  memenuhi tiga persyaratan. Hendaknya bacaan ruqyah menggunakan  kalamullah, atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dengan bahasa arab atau  dengan bahasa lain yang dapat dipahami artinya. Dan hendaknya diyakini  bahwa bacaan ruqyah tidaklah dapat dengan sendirinya mendatangkan  kesembuhan. Kesembuhan hanyalah diperoleh atas karunia Allah Ta’ala.  (Fathul Bari oleh ibnu Hajar Al Asqalani 10/195)</em></p>
<p>Karena itu, dahulu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengoreksi bacaan-bacaan <em>ruqyah</em> yang telah beredar di masyarakat, sebagaimana yang dikisahkan oleh sahabat Auf bin Malik Al Asyja’i <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">قَالَ  كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ  تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ ( اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ  بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ) رواه مسلم</p>
<p>“<em>Kami biasa  melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah! bagaimana  pendapat Anda tentang ruqyah? ‘ Jawab beliau, ‘Peragakanlah ruqyahmu itu  di hadapanku. Mantera itu tidak ada salahnya selama tidak mengandung  syirik</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Selain bacaan jampi-jampinya selaras dengan syari’at, jauh dari mistik, syirik, khurafat, tahayul dan lain-lain, metode <em>ruqyah-nya</em> haruslah benar. Bila Anda amati praktek <em>ruqyah</em> sebagian orang, niscaya Anda akan keheranan, dari manakah asal usul cara <em>ruqyah </em>mereka.  Sebagian mereka mengesankan kepada Anda, bahwa mereka berhasil  menangkap jin, atau menggiring jin masuk ke dalam botol dan masih banyak  lagi metode yang aneh dan jauh dari petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>2- Jujur.</strong></p>
<p>Sebagian  orang secara lahir mengesankan kepada pasiennya bahwa ia memberikan  layanan secara gratis atau murah. Demikian nampak secara sekilas. Akan  tetapi di belakang itu semua, ia menjual kepada Anda berbagai ramuan  dengan harga yang luar biasa mahalnya. Sudah barang tentu, Anda merasa  sungkan untuk menolak atau menawar ramuan tersebut dengan harga yang  sepantasnya.</p>
<p>Kadang kala, sebagian orang yang membuka layanan <em>ruqyah</em> mengesankan kepada calon pasiennya bahwa ia telah berpengalaman, dengan harapan, agar pasien rela memberinya upah lebih.</p>
<p>Bila  ini terjadi, maka keuntungan atau upah ruqyah yang diperoleh dengan  cara semacam ini tidak halal untuk dinikmati. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<em>“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya”. </em>(HR. Ahmad, Ad Daraquthny, dan Al Baihaqi. Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Al Albany menyatakan bahwa hadits ini shahih).</p>
<p><strong>3- Kesembuhan Hanyalah Kuasa Allah Ta’ala.</strong></p>
<p>Di  antara prinsip dasar akidah Islam ialah meyakini bahwa kekuasaan  mengatur alam semesta hanyalah milik Allah, tidak terkecuali urusan  sakit dan kesembuhan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman, <em>“Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku”.</em> (QS. As Syu’ara’ 80)</p>
<p>Tidak heran, bila di antara bacaan <em>ruqyah</em> yang diajarkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah, “<em>Adzhibil baasa Robban Naasi, isyfi wa antasy syaafi, laa syifaa-a illa syifaa-uka, syifaa-an laa yughodiru saqoman” </em>[<em>Sirnakanlah  keluhan wahai Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah dia, karena Engkaulah  Dzat Penyembuh, tiada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu,  kesembuhan yang tiada menyisakan rasa sakit</em>]<em>. </em>(Muttafaqun ‘alaih).</p>
<p>Karenanya, di antara tanggung jawab moral orang yang membacakan <em>ruqyah</em> adalah menjelaskan hal ini kepada pasiennya.</p>
<p>Prinsip  keimanan ini tentu menyelisihi ulah sebagian orang yang mengesankan  bahwa ia kuasa menyembuhkan dan menolak penyakit sebelum datang dari  pasiennya. Bila hal ini terjadi, maka dapat mempengaruhi status  kehalalan upah yang ia peroleh. Sebab anda pasti setuju dengan saya  bahwa sikap semacam ini termasuk penipuan dan pembodohan terhadap  masyarakat.</p>
<p><strong>Penutup:</strong></p>
<p>Saudaraku! Kisah  berikut sudah sepantasnya menjadi cerminan bagi Anda, terlebih-lebih  bila Anda yang memiliki keahlian dalam pengobatan dan perawatan  kesehatan.</p>
<p>Sahabat Jabir bin Abdillah mengisahkan, “Dahulu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang kami dari mengobati orang sakit dengan bacaan ruqyah. Lalu  pada suatu hari keluarga Amer bin Hazem menjumpai Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dan  bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami  memiliki bacaan ruqyah yang kami gunakan untuk menjampi orang yang  disengat kalajengking. Akan tetapi sekarang engkau melarang pengobatan  dengan bacaan ruqyah. Selanjutnya mereka menunjukkan bacaan ruqyah  mereka kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Setelah mengetahui bacaan ruqyah tersebut, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Aku  tidak menemukan hal yang bermasalah (pada bacaan ruqyah kalian). Barang  siapa dapat membantu saudaranya, hendaknya ia melakukannya</em>.” (HR. Riwayat Muslim)</p>
<p>Anda bisa renungkan, betapa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menggambarkan bahwa pasien yang Anda layani adalah saudara Anda. Dengan  demikian, tidaklah layak, bila Anda hanya memikirkan keuntungan pribadi  dari layanan pengobatan yang Anda berikan. Hubungan antara tenaga medis  dan pasien adalah hubungan persaudaraan yang dilandasi oleh iman dan  ketakwaan. Betapa indah dan harmonisnya tatanan masyarakat Islam bila  hal ini benar-benar terwujud di tengah-tengah mereka. <em>Wallahu Ta’ala a’alam. </em>(*)</p>
<p><strong>Sumber: Majalah Cetak Pengusaha Muslim Indonesia</strong></p>
<blockquote>
<p>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, <strong><a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id" target="_blank">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a></strong>.<br>Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: marketing@yufid.org / Telp: 081326333328</p>
</blockquote>
 