
<p>Segala puji bagi Allah,  shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada  keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya  hingga hari Kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Berikut ini merupakan lanjutan  pembahasan tentang <a title="ghasb atau merampas harta orang lain" href="hukum-mengambil-dan-1720"><strong>ghasb atau merampas</strong></a>, mudah-mudahan risalah ini Allah  jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.</p>
<h2><strong>Haramnya memanfaatkan barang rampasan</strong></h2>
<p>Selama <em>ghasb</em> masih haram, maka haram pula dimanfaatkan apa pun bentuknya, dan wajib dikembalikan jika berkembang<a href="http://yufidia.com/wp-admin/post.php?post=3248&amp;action=edit#_edn1">[1]</a> baik menyatu maupun terpisah. Dalam hadits Samurah dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, Beliau bersabda:</p>
<p class="arab">عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ</p>
<p>“<em>Kewajiban tangan (menggantinya) karena mengambilnya, sampai dikembalikan</em>.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkannya serta Ibnu Majah, namun hadits ini didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam <em>Dha’iful Jami’</em> no. 3737)</p>
<p>Jika  ternyata barang itu binasa, maka perampas wajib mengembalikan  semisalnya atau senilainya baik binasanya karena tindakannya maupun  karena musibah dari langit. Adapun ulama madzhab Maliki berpendapat,  bahwa barang, hewan dan lainnya yang tidak dapat ditakar dan ditimbang,  maka menggantinya dengan nilainya ketika dirampas dan ternyata binasa.</p>
<p>Sedangkan  menurut ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i bahwa orang yang  membinasakannya atau merusaknya wajib mengganti yang semisal, dan tidak  bisa berpindah kecuali jika tidak ada yang semisal.</p>
<p>Namun mereka  sepakat, bahwa barang yang ditakar dan ditimbang apabila dirampas lalu  binasa, maka wajib diganti dengan yang semisal jika ada, berdasarkan  ayat berikut,</p>
<p class="arab">فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ‌ۚ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” </em>(QS. Al Baqarah: 194)<em> </em></p>
<p>Adapun  biaya pengembalian betapa pun besar tetap ditanggung oleh si perampas.  Jika barang yang dirampas ada yang kurang, maka wajib dibayarkan nilai  kurangnya, baik kurangnya pada barang atau pun sifatnya.</p>
<h3><strong>Mempertahankan Harta</strong></h3>
<p>Seseorang  wajib mempertahakan hartanya ketika ada orang lain yang hendak  merampasnya. Tentunya perlawanan dilakukan dengan cara yang lebih ringan  dahulu, jika ternyata tidak bisa, maka digunakan cara keras meskipun  sampai mengakibatkan pertarungan. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ  قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ  شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ  أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang terbunuh karena  menjaga hartanya maka dia syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena  menjaga darahnya, maka dia syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena  membela agamanya, maka dia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena  menjaga keluarganya, maka dia syahid</em>.” (HR.  Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.)</p>
<h3><strong>Siapa saja yang menemukan hartanya ada pada orang lain, maka dia lebih berhak mengambilnya</strong></h3>
<p>Kapan  saja barang rampasan ditemukan pada orang lain, maka dia lebih berhak,  meskipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Hal itu,  karena perampas ketika menjualnya sama saja dalam keadaan tidak  memilikinya, sedangkan akad jual beli jika seperti itu tidak sah. Dalam  keadaan seperti ini, si pembeli tinggal menuntut uangnya dari si  perampas. Abu Dawud dan Nasa’i meriwayatkan dari Samurah secara marfu’:</p>
<p class="arab">مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَه – أي يرجع المشتري على البائع</p>
<p>“<em>Barangsiapa  yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak  terhadapnya, dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual</em>.” (namun hadits didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani).</p>
<h3><strong>Membuka Pintu Sarang</strong></h3>
<p>Barangsiapa  yang membuka pintu sebuah sangkar yang terdapat burung dan ia  membuatnya lari, maka ia wajib mengganti. Namun para ulama berselisih  apabila sangkar dibukanya (karena suatu keperluan), lalu burung itu  terbang atau melepas ikatan unta, lalu unta itu lari. Abu Hanifah  berkata, “Ia tidak wajib mengganti apa pun bentuknya.” Sedangkan Imam  Malik dan Ahmad berkata, “Ia wajib mengganti, baik keluar langsung atau  lambat.” Adapun Imam Syafi’i, ia memiliki dua pendapat: pendapat yang  lama (qaul qadim) menyatakan bahwa ia secara mutlak harus mengganti.  Sedangkan qaul jadid (pendapa yang baru) menyatakan bahwa jika burung  itu terbang langsung setelah dibuka, maka wajib diganti, namun jika  burung itu diam dulu kemudian terbang, maka tidak mengganti.</p>
<h4><strong>Merampas dengan Jalan Pertengkaran dan Sumpah Palsu</strong></h4>
<p>Perlu  diketahui, bahwa merampas harta itu tidak mesti menguasainya dengan  kekerasan. Bahkan bisa juga menguasainya dengan jalan pertengkaran yang  batil dan sumpah palsu. Allah berfirman,</p>
<p>إِنَّ الَّذِينَ  يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلاَئِكَ  لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ  وَلاَيَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَيُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ  عَذَابٌ أَلِيمُُ</p>
<p><em>“Sesungguhnya orang-orang yang menukar  janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang  sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah  tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada  mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. </em><em>Bagi mereka azab yang pedih.” </em>(QS. Ali Imraan: 77)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda:</p>
<p class="arab">فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا</p>
<p>“<em>Barangsiapa  yang aku yang berikan sedikit hak saudaranya karena ucapannya, maka  sesungguhnya saya memberikan sebuah api kepadanya. Maka janganlah ia  ambil</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<ol>
<li>Pelaku  ghasb (perampas) wajib mengembalikan barang yang dighasb sesuai  keadaannya. Jika ia membinasakannya, maka ia wajib menggantinya.</li>
<li>Pelaku  ghasb wajib mengembalikan tambahan (hasil) dari sesuatu yang dighasb,  baik tambahan itu menyatu dengan barang ghasb maupun terpisah.</li>
<li>Pelaku  ghasb apabila melakukan tindakan pada sesuatu yang dirampas, baik  dengan mengadakan bangunan atau menanam tanaman, maka ia harus  mencabutnya jika pemiliknya meminta demikian.</li>
<li>Sesuatu yang  dirampas, jika terjadi perubahan, adanya kekurangan atau menjadi murah,  maka pelaku ghasb menanggung kekurangan itu.</li>
<li>Semua tindakan perampas adalah batil, jika pemiliknya tidak mengizinkan.</li>
</ol>
<p><em>Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.</em></p>
<p>Oleh: Ustadz Marwan bin Musa</p>
<p><strong>Sumber Artikel <a title="ensiklopedia islam lengkap" href="http://yufidia.com/merampas-harta-orang-lain" target="_blank">www. Yufidia.com</a></strong></p>
<p><strong>Maraji’:</strong> <em>Fiqh Muyassar</em> <em>Fii Dhau’il Kitab was Sunnah</em> (beberapa ulama), <em>Fiqhus Sunnah </em>(Sayyid Sabiq)<em>, Al Malkhash Al Fiqhiy </em>(Shalih Al Fauzan)<em>, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi</em> dll.</p>
<div>
<hr size="1">
<div>
<p><a href="http://yufidia.com/wp-admin/post.php?post=3248&amp;action=edit#_ednref1">[1]</a> Jika hasil yang duperoleh diusahakan oleh perampas, di antara ulama ada  yang berpendapat bahwa hasilnya itu dibagi antara pemilik dan perampas  sebagaimana mudhaarabah.</p>
</div>
</div>
 