
<h2>Hukum Memfoto Kopi Buku</h2>
<p>Pertanyaan, “Apa hukum memfoto kopi buku yang tertera pada halaman sampul ‘hak cipta dilindungi’ dan perlu diketahui bahwa aku hanya akan memfoto kopi beberapa lembar dari buku tersebut plus halaman sampulnya?”</p>
<p>Jawaban Syaikh Sulaiman bin Abdullah al Majid -anggota Dewan Syuro KSA-, “Selama tertera tulisan ‘hak cipta dilindungi’ maka tidak boleh memfoto kopi buku tersebut kecuali dalam dua kondisi:</p>
<p>Hanya untuk kepentingan pribadi, bukan tujuan komersial</p>
<p>Setelah mendapatkan izin dari penulis.</p>
<p>Alasannya adalah karena hak intelektual itu adalah milik dari pemilik hak sehingga tidak boleh dilanggar. Inilah yang menjadi keputusan Haiah Kibar Ulama di Arab Saudi”.</p>
<p>Sumber: <em>http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15400 </em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 