
<h2><strong>Membeli Mobil Mewah</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum<br>
Begini, saya sudah lama ingin membeli mobil <em>second</em> (bekas) produksi Jerman dengan harga sekitar Rp. 300-400 jutaan, tipe mobil ini adalah <strong>wagon (SUV)</strong>. Apakah dalam fiqih Islam hal itu diperbolehkan karena saya menilai bahwa harga Rp. 300-400 juta tersebut senilai dengan kualitas, kehandalan, dan perawatannya mudah (artinya harganya sesuai kualitas dan fungsi dari mobil itu) tapi tidak bermaksud bermegah-megahan. Meskipun diakui, mobil ini merupakan merk mobil mewah. Sedangkan ada mobil sedan baru yang harganya 600 juta tetapi hanya untuk bermegah-megahan dan diluar fungsinya.<br>
<!--more--><br>
Bagaimana dalam tinjauan fiqih dalam membeli kendaraan mewah, apakah diperbolehkan?</p>
<p>Syukron.</p>
<p>Wassalamu’alaikum.</p>
<p>Dari: Adri Fauzi Renggana</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Boleh dan sah-sah saja secara syariat. Islam tidak menentang keindahan. Seorang sahabat bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana halnya dengan seseorang yang senang bila sandalnya bagus dan bajunya bagus?” Beliau menjawab, “Sejatinya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.”</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a title="Ustadz dr. muhammad arifin baderi" href="http://yufid.tv/ustadz/muhammad-arifin-baderi/" target="_blank">Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi</a> (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 