
<h2><strong>Membatasi Kelahiran</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apa hukumnya<a title="membatasi kelahiran" href="https://konsultasisyariah.com/hukum-membatasi-kelahiran" target="_blank"><em> membatasi kelahiran</em></a>?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
<!--more--><br>
Permasalahan ini banyak ditanyakan kepada Majlis Kibarul Ulama. Setelah melalui pembahasan secara khusus lewat beberapa pertemuan, maka diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menganjurkan kepada hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“Nikahilah orang yang penyayang lagi subur, sebab nanti di hari kiamat aku merasa bangga bila umatku banyak.”</p>
<p>Sebenarnya kita membutuhkan umat yang banyak, baik untuk beribadah kepada Allah, berjihad, dan membela umat Islam dari tipu daya musuh yang ingin menghancurkan mereka. Segala macam obat-obatan untuk membatasi kelahiran harus dihindari penggunaannya, kecuali dalam kondisi darurat; seperti wanita mempunyai gangguan rahim atau penyakit lainnya yang mengganggu kehamilan. Obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan oleh wanita yang tidak mampu mempunyai anak lagi yang seandainya dia mengandung, dia merasa berat dan tak mampu mendidik anak-anaknya dengan baik. Sangat tidak dibenarkan bagi wanita yang mengonsumsi obat-obat anti hamil hanya agar bisa bekerja atau melancarkan karir bisnisnya seperti yang dilakukan kebanyakan wanita sekarang ini.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 