
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum seorang wanita yang memakai sepatu atau sandal hak tinggi? (Hal tersebut dilakukan) karena baju yang dipakai panjang, dan bila hak sandal tidak tinggi maka bajunya menyapu tanah.</p>
<p><strong><!--more-->Jawaban:</strong></p>
<p>Pertanyaan Saudari mengandung dua hal:</p>
<ol>
<li>Hukum memakai sepatu atau sandal hak tinggi.</li>
</ol>
<ol>
<li>Bagaimana hijab atau pakaian perempuan yang <em>syar’i </em>itu? Bolehkah menyentuh tanah atau tidak?</li>
</ol>
<p>Pertanyaan pertama telah terjawab oleh Syekh Abdul Aziz bin baz dengan fatwa beliau, “Minimal hukumnya makruh karena beberapa sebab. Pertama, itu adalah bentuk penipuan karena seolah-olah sang wanita kelihatan tinggi padahal tidak. Kedua, berbahaya bagi perempuan tersebut karena bisa jatuh. Ketiga, ada efek negatif lain yang nyata sebagaimana dijelaskan oleh para dokter.” <em>(Fatawa al-Mar’ah</em>, hlm. 168).<br>
<strong></strong><br>
Adapun masalah yang kedua, kita simak fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan berikut, “Wajib bagi perempuan muslimah menutup semua bagian tubuhnya dari pandangan laki-laki. Oleh karena itu, mereka diberikan keringanan untuk menjulurkan bagian bawah pakaiannya seukuran satu hasta agar menutup kedua kakinya.” (<em>Al-Muntaqa</em>: 5/334)</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Mawaddah</em>, Edisi 12, Tahun Ke-1, <em>Jumadits Tsaniyah</em>—<em>Rajab</em> 1429 H/Juli 2008.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)<br>
Artikel www.konsultasisyariah.com</p>
 