
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ</p>
<p><em>“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”</em> (Qs. al-Baqarah: 187)</p>
<p>Lalu, bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?</p>
<p><!--more--><br>
<strong> Jawaban:</strong></p>
<p>Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus meng-qadha’-nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu meng-qadha’. Karena, hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh.</p>
<p><em>Fatawa ash-Shiyam</em>, Lajnah Da’imah, hal. 23.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini</em> Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 