
<h2>Apa Hukum Kredit Segitiga?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Assalamu’alaikum</p>
<p>Ustadz,  ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual  secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank  tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak  optik.<br> Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?</p>
<p><em>Jazzakumullahu khair</em></p>
<p><em>Dari: Jumardi</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Ini termasuk transaksi <strong>kredit segitiga</strong>. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:</p>
<p>Di masa silam hanya dikenal <strong>kredit dua pihak</strong>,  penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan,  dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli,  penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita  istilahkan dengan kredit segi tiga.</p>
<h2>Hukum Kredit Langsung</h2>
<p>Kredit  yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli  merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan  meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli  tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas  ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, firman Allah,</p>
<p class="arab">“&gt;يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ</p>
<p>“<em>Hai  orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai  untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hadis dari Aisyah <em>radhialahu ‘anha</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran  diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun  ‘alaih)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, hadis Abdullah bin Amr bin Ash <em>radhiallahu ‘anhu</em>,<br> “<em>Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan  pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli  tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan  zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta  dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba  saatnya penarikan zakat</em>.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).</p>
<p>Kisah  ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara  kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.</p>
<p>Adapun hadis yang menyatakan, “<em>Barangsiapa  yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya  boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia   terjatuh ke dalam riba</em>.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Hadis  ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan  Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli  dengan cara <em>‘inah</em>.</p>
<p>Jual beli <em>‘Inah</em> adalah si A  menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B  menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A  menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara  si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.</p>
<h3>Hukum Kredit Segitiga</h3>
<p>Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:</p>
<p>Dalam sebuah <em>showroom dealer</em> sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17  juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran  dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi  formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang  jaminan, serta uang muka.</p>
<p>Setelah akad jual-beli ini selesai dan  pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau  berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga  pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan  menerima motor yang dibeli.</p>
<p>Keberadaan dan peranan pihak ketiga  ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan  cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia  bertransaksi dan menerima motornya?</p>
<p>Jawabannya sederhana, karena  Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan  pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka  pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya  pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak  menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan  hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan  tertentu.</p>
<p>Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat.  Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan  dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit  segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut  pandang:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Bank mengutangi pembeli motor  tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke  dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17  juta tersebut ke bank.</p>
<p>Bila demikian yang terjadi, maka transaksi  ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi  tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini  terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>telah  melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba  (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya.  Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Kedua</strong>,  Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada  pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut.  Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian  pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini  benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima  motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual  barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu  buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan  atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama  ke pembeli.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong><br> Hakikat perkreditan  segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas  diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari  pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya</em>.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit <em>radhiallahu ‘anhu</em> sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>,  ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah  saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak  tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku  pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada  seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh,  dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah  engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau  pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat  barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat  mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)</p>
<p>Para ulama  menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika  bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia  tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga  17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan  17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.</p>
<p>Thawus  mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok  demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah  menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.”  (Muttafaq ‘alaihi)</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di  atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar  –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B),  sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia  menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung  menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia  jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah  menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga  120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak  hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada  komoditi perniagaan lainnya <em>pen</em>.).” (<em>Fathul Bari</em>, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)</p>
<p>Berdasarkan  penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau  kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga <em>leasing</em> atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya  terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.</p>
<p>Keterangan  di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad  Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini,  majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main  untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya  adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis  praktik riba di bank syariah.</p>
<h3>Untuk mempermudah memahaminya, silahkan lihat ilustrasi gambar di bawah ini:</h3>
<p><strong>1. Kredit segitiga halal</strong></p>
<p><img loading="lazy" title="hukum jredit" src="https://i0.wp.com/www.pengusahamuslim.com/images/kredit-segitiga-halal.png?resize=622%2C329" alt="kredit segitiga halal" width="622" height="329" data-recalc-dims="1"></p>
<p><strong>2. Kredit segitiga haram</strong></p>
<p><img loading="lazy" title="jauhi kredit seperti ini" src="https://i0.wp.com/www.pengusahamuslim.com/images/kredit-segitiga-haram.png?resize=626%2C351" alt="kredit segitiga haram" width="626" height="351" data-recalc-dims="1"></p>
<p><strong>Tema artikel yang lain untuk edisi 26 sbb:</strong></p>
<p><strong>Sektor riil, tantangan bank syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br> Artikel ini menjelaskan bahwa jika bank syariah ingin menerapkan sistem  syariah, bank tidak boleh hanya berstatus sebagai lembaga pembiayaan,  tapi bank harus melakukan bisnis riil.</p>
<p><strong>Murabahah yang sesuai syariah, oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br> Artikel panjang, menjelaskan aturan murabahah yang halal, yang belum dipraktikkan di perbankan syariah saat ini.</p>
<p><strong>KPR syariah, akad Ijarah Muntahilah bit Tamlik, oleh Kholid Samhudi, Lc.</strong><br> Artikel ini mengupas konsep KPR yang halal, sebagai solusi untuk KPR  syariah yang masih sarat riba, yang ditawarkan bank syariah saat ini.</p>
<p><strong>Gadai syariah, oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi.</strong><br> Artikel ini menjelaskan aturan main gadai yang sesuai syariah, yang  belum ada dalam sistem pegadaian konvensional maupun syariah saat ini.</p>
<p><strong>Al-Hisab Al-Jari: solusi untuk konsep tabungan di lembaga keuangan. Oleh Dr. Erwandi Tarmidzi.</strong><br> Artikel ini sebagai solusi untuk kritik terhadap konsep wadiah bank syariah yang salah aturan mainnya.</p>
<p><strong>Amil Zakat yang semestinya, oleh Muhammad Yasir, Lc.</strong><br> Artikel ini secara khusus memberikan panduan pengelolaan zakat yang benar, yang bisa diterapkan dalam lembaga keuangan syariah.</p>
<p>Dan  masih banyak artikel menarik lainnya yang dikupas secara ilmiah, baik  mengenai nasihat, kisah, adab, termasuk bagaimana mengelola bisnis  online Anda. Kesemuanya dikemas dalam 86 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br> Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br> Harga majalah edisi khusus:<br> Beli langsung: @ Rp 28.000<br> Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Cara Pemesanan</strong><br> Hubungi :<br> email     : sirkulasi@pengusahamuslim.com<br> HP         : 0815 6798 9028</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
 