
<h2>Permasalahan membeli barang via bank itu memiliki dua bentuk:<br>
</h2>
<p><strong>Pertama,</strong> seorang muslim pergi ke bank lalu berkata kepada pihak bank “Aku ingin  membeli suatu rumah tertentu atau mobil tertentu.” Bank lantas  mengatakan “Kami tidak memilikinya. Coba cek jika ada yang cocok dengan  apa yang Anda inginkan beritahukan kepada kami, kami akan membelinya.”  Orang tadi lantas pergi mencari apa yang dia maksudkan, ketika dia  menjumpai apa yang dia inginkan hal tersebut dia infokan kepada pihak  bank. Pihak bank lantas membelinya.</p>
<p>Setelah bank membeli dan  memilikinya, bank baru mengadakan transaksi jual beli dengan nasabah dan  tidak ada kesepakatan yang bersifat mengikat nasabah ketika bank belum  membeli dan memiliki rumah. Misalnya, nasabah tidak menyerahkan uang  muka, ataupun menyerahkan sejumlah uang tertentu yang disebut oleh  sebagian orang dengan sebutan ‘biaya administrasi’, tidak pula  menyerahkan apapun sebagai kompensasi kesediaan bank untuk membantu  nasabah mewujudkan apa yang dia inginkan, serta tidak boleh  menandatangani perjanjian tertulis yang isinya kesanggupan membeli  barang setelah bank memilikinya. Ini semua tidak boleh dilakukan sampai  bank memiliki rumah yang dimaksudkan.</p>
<p>Setelah bank benar-benar  memiliki rumah yang dimaksudkan, nasabah memiliki hak untuk memilih.  Jika dia jadi membeli, maka dia bisa membelinya. Jika tidak, dia pun  bisa membatalkan keinginannya untuk membeli.</p>
<p>Jika pihak nasabah jadi  membelinya maka dalam kasus semacam ini mayoritas ulama membolehkannya  karena tidak ada alasan untuk melarang.</p>
<p>Sedangkan Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim memilih pendapat sebagian pakar fikih  masa salaf yang menilai bahwa transaksi semacam ini adalah riba  senyatanya, sehingga hukum transaksi ini adalah tidak diperbolehkan.</p>
<p>Kesimpulannya,  siapa saja yang menjumpai solusi lain, hendaknya dia menjauhi transaksi  semacam ini. Sedangkan siapa yang tidak menjumpai solusi lain maka  pendapat yang kami fatwakan –dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki-  transaksi semacam itu hukumnya boleh karena kami tidak mengetahui kaidah  syariat yang mengharuskan kita untuk melarang transaksi di atas.<br> <br><strong>Kedua,</strong> ada perjanjian yang bersifat mengikat nasabah untuk membeli barang  sebelum bank membeli dan memilikinya. Misalnya saya ingin membeli suatu  rumah tertentu lalu pihak bank mengatakan “Bisa, namun tanda tangani  lembaran-lembaran ini dan atau tanda tangani kesepakatan ini.” Setelah  kesepakatan ditandatangani pihak bank baru membeli rumah yang  dimaksudkan. Atau Anda menuliskan perjanjian yang mengikat Anda yang  isinya jika bank telah membeli rumah yang dimaksudkan Anda akan  membelinya jika tidak jadi beli, maka Anda akan didenda sekian juta.</p>
<p>Transaksi  semacam ini hukumnya haram, tidak boleh karena transaksi riil yang  terjadi adalah bank menjual barang yang belum dia miliki.<br>Ada juga  model lain untuk bentuk transaksi yang kedua ini, bentuknya pihak yang  membeli rumah yang dimaksudkan adalah nasabah, bukan pihak bank. Jadi  transaksi yang terjadi adalah antara pemilik rumah yang pertama dengan  nasabah, bank hanya berlaku sebagai pihak yang membayarkan uang. Jelas  ini adalah riba sejati dan tidak diragukan bahwa ini adalah riba  sehingga hukumnya tentu saja tidak boleh. Hal ini patut diperhatikan.</p>
<p>Patut  diketahui oleh setiap muslim bahwa hukum syariat itu berlaku untuk  semua orang Islam, baik muslim di tempat tersebut minoritas atau pun  mayoritas. Riba itu haram meski dia adalah satu-satunya muslim di  negaranya. </p>
<p>Dekat-dekat dengan bank untuk bisa memiliki rumah  dengan cara yang melanggar syariat hukumnya haram baik di Eropa atau pun  selainnya.</p>
<p>Paparan di atas adalah penjelasan Syaikh Dr. Sulaiman  bin Salimullah Ar Ruhaili, dosen Universitas Islam Madinah, yang versi  arabnya bisa didengarkan pada menit 01:22:15 sampai 01:26:31 pada  rekaman yang berjudul <em>Al-Ijabah ‘an As-ilah ad Durus</em> 025 yang bisa  didownload pada link berikut ini:</p>
<p><a href="http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=215197" target="_parent"><strong>Ahlalhdeeth.com</strong></a><br> <br><strong>Pembahasan  secara komperhensif telah kami kupas di majalah kami, Majalah Pengusaha  Muslim no.24 yang bertajuk: Studi Kritis Perbankan Syariah. Bagi yang  ingin berlangganan Anda dapat menghubungi no kotak berikut: 0815 6798  9028, email: sirkulasi@pengusahamuslim.com</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 