
<p>Kami memaparkan tema ini karena  terdorong untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama terkait hukum  khutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab). Faktor yang  mendorong kami untuk melakukannya adalah sebuah diskusi ringan antara  kami dengan seorang rekan kerja yang mengaku mengaji di Lembaga Dakwah  Islam Indonesia (LDII), –<em>hadaniyallahu wa iyyahu</em>-.</p>
<p>Alhamdulillah, jawaban akan hal tersebut kami jumpai dalam kitab Syaikh Su’ud Asy Syuraim (imam dan khatib Masjid al-Haram) <em>hafizhahullah</em>, yang berjudul <em>Asy Syamil fii Fiqh al Kitab wa al Khutbah</em>. Artikel ini merupakan saduran dari subbab dalam kitab tersebut yang berjudul <em>Al Khutbah bighairi al ‘Arabiyah au Tarjamatiha lighairi al ‘Arabiyah</em>. Berikut ini kami menyajikannya ke hadapan anda. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya.</p>
<p><strong>Hukum Khutbah Jum’at dengan Selain Bahasa Arab</strong></p>
<p>Tidak terdapat riwayat dari nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan mempersyaratkan khutbah Jum”at harus disampaikan  dengan bahasa Arab sebagaimana tidak terdapat riwayat yang menunjukkan  nabi atau salah seorang sahabat menyampaikan khutbah Jum’at dengan  bahasa selain bahasa Arab padahal orang-orang Islam yang ‘ajam (non  Arab) ada dan tersebar di negeri kaum muslimin setelah terjadi ekspansi  yang dilakukan kaum muslimin. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, para sahabat, dan generasi setelahnya hanya berkhutbah dengan bahasa Arab karena itulah bahasa nasional mereka.</p>
<p>Ulama saling berbeda pendapat dalam membolehkan berkhutbah dengan selain bahasa Arab atau terjemahannya.</p>
<p><strong>Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki </strong><em>rahimahullah</em> mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1]
</p>
<p><strong>Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i</strong> <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Ketika menyampaikan khutbah dipersyaratkan menggunakan bahasa Arab, karena nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan Khulafa Ar Rasyidin sesudahnya berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku  melaksanakan shalat.” Apabila di tengah-tengah suatu kaum tidak dijumpai  seorang pun yang menguasai bahasa Arab, maka memungkinkan untuk  menyampaikan khutbah dengan bahasa selain Arab. Salah seorang dari  mereka wajib untuk mempelajari khutbah dengan berbahasa Arab sebagaimana  pendapat yang telah kami kemukakan dalam pembahasan Takbirat al Ihram.”[2]
</p>
<p><strong>An Nawawi</strong> <em>rahimahullah</em> menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam  berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat  al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian  melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah  dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab  Asy Syafi’i.[3]
</p>
<p><strong>Al Marwadi Al Hambali </strong><em>rahimahullah</em> mengatakan, “Tidak sah khutbah Jum’at dengan bahasa selain Arab apabila  mampu melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab  (Hambali). Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut diperbolehkan (sah)  apabila tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab.”[4]
</p>
<p><strong>Syaikh Abdullah bin Baz</strong> <em>rahimahullah</em> memberikan kesimpulan mengenai permasalahan ini, “Pendapat yang tepat, –<em>wal ‘ilmu ‘indallah</em>-,  dalam merinci permasalahan ini. Apabila mayoritas jama’ah masjid  merupakan non Arab yang tidak memahami bahasa Arab, maka tidak mengapa  menyampaikan khutbah dengan selain bahasa Arab atau disampaikan dengan  bahasa Arab kemudian diterjemahkan.</p>
<p>Apabila mayoritas jama’ah yang hadir di  masjid adalah mereka yang mampu memahami bahasa Arab dan mengetahui  maknanya, maka yang lebih utama adalah tetap menyampaikan khutbah dengan  bahasa Arab dan tidak menyelisihi petunjuk nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Terlebih para salaf berkhutbah di berbagai masjid yang di dalamnya  terdapat orang-orang non-Arab, tidak terdapat riwayat yang menyatakan  bahwa mereka menerjemahkan khutbah yang mereka sampaikan dengan bahasa  Arab, karena kemuliaan itu untuk Islam dan kepemimpinan untuk bahasa  Arab.</p>
<p>Dalil yang menunjukkan diperbolehkan  menyampaikan khutbah Jum’at dengan selain bahasa Arab ketika dibutuhkan  adalah karena hal tersebut merupakan ketentuan pokok dalam syari’at kita  yaitu firman Allah <em>ta’ala</em>,</p>
<p>وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا  بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ  وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)</p>
<p><em>“Kami tidak mengutus seorang  rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi  penjelasan dengan terang kepada mereka.” </em>(Ibrahim: 4).</p>
<p>Diantara dalil akan hal tersebut adalah  realita para sahabat tatkala memerangi negeri ajam seperti Persia dan  Romawi, mereka tidak memerangi kaum tersebut setelah mengajak mereka  kepada Islam dengan perantaraan para penerjemah.[5]
</p>
<p><strong>Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin </strong><em>rahimahullah</em> mengatakan, “Apabila dia berkhutbah di negeri Arab, maka dia harus menyampaikannya dengan bahasa Arab.</p>
<p>Apabila dia berkhutbah di luar negeri  Arab, maka sebagian ulama mengatakan bahwa sang khatib harus  menyampaikannya dengan bahasa Arab barulah kemudian berkhutbah dengan  menggunakan bahasa kaum setempat.</p>
<p>Sebagian ulama mengatakan (dalam kondisi  tersebut) tidak dipersyaratkan khutbah disampaikan dengan bahasa Arab  bahkan wajib menyampaikannya dengan bahasa kaum setempat. Inilah  pendapat yang tepat berdasarkan firman Allah <em>ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;">وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا  بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ  وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)</p>
<p><em>“Kami tidak mengutus seorang  rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi  penjelasan dengan terang kepada mereka.” </em>(Ibrahim: 4).</p>
<p>Tidak mungkin menarik perhatian manusia  untuk memperhatikan sebuah nasehat sedangkan mereka tidak memahami apa  yang dikatakan oleh sang khatib? Dua khutbah yang terdapat dalam khutbah  Jum’at, lafadznya tidaklah termasuk lafadz-lafadz yang digunakan  sebagai media ibadah (seperti layaknya Al Quran), sehingga kita  mengharuskan khutbah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab. Akan  tetapi, apabila melewati suatu ayat Al Quran, maka harus mengucapkannya  dengan bahasa Arab, karena Al Quran tidak boleh dirubah dari bahasa  Arab.”[6]
</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa:</p>
<ol>
<li>Ulama saling berselisih pendapat dalam membolehkan seorang untuk berkhutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab).</li>
<li>Berdasarkan penjelasan para ulama, pendapat yang tepat adalah penyampaian khutbah Jum’at diperinci sebagai berikut:
<ul>
<li>Apabila mayoritas jama’ah yang menghadiri khutbah mampu berbahasa  Arab dan memahami maknanya, maka sang khotib selayaknya mengikuti  tuntunan nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan menyampaikan menggunakan bahasa Arab.</li>
</ul>
<ul>
<li>Apabila mayoritas jama’ah tidak memahami bahasa Arab, maka sebagian  ulama berpendapat sang khotib tetap harus menyampaikan khutbah dengan  bahasa Arab, kemudian baru menerjemahkannya dan sebagian yang lain  mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah wajib dan khotib boleh atau  bahkan wajib –berdasarkan keterangan Syaikh Al ‘Utsaimin- menyampaikan  khutbah dengan bahasa kaum setempat berdasarkan firman Allah <em>ta’ala</em> di surat Ibrahim ayat 4.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p><em>Waffaqaniyallahu wa iyyakum</em>.</p>
<p>Buaran Indah, Tangerang, 25 Jumadi Ats Tsaniyah 1431 H.</p>
<p>Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">[1] Al Ma’unah 1/306.
<p><a href="http://ikhwanmuslim.com/fikih/hukum-khutbah-jumat-dengan-selain-bahasa-arab#_ftnref2">[2]</a> Al Bayan 2/573</p>
<p><a href="http://ikhwanmuslim.com/fikih/hukum-khutbah-jumat-dengan-selain-bahasa-arab#_ftnref3">[3]</a> Al Majmu’ 4/391</p>
[4] Al Inshaf 5/219
<p><a href="http://ikhwanmuslim.com/fikih/hukum-khutbah-jumat-dengan-selain-bahasa-arab#_ftnref5">[5]</a> Fatawa Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz 12/372</p>
[6] Asy Syarh al Mumti’ 5/78
 