
<p></p>
<p>Pengadilan itu ada dua macam, pengadilan syariat (baca: pengadilan agama) dan pengadilan umum yang menggunakan hukum positif.</p>
<p>Pengadilan  tipe kedua, bisa dibagi menjadi dua pula; pengadilan yang menerapkan  hukum yang menyelisihi hukum Allah dalam berbagai kasus pidana dan  pengadilan terkait masalah administrasi (semisal pengadilan tata negara,  <em>pen.</em>)</p>
<p><strong>Hukum Bekerja di Pengadilan Perlu Dirinci Tergantung Jenis Pengadilannya</strong></p>
<p>Jika  pengadilan tersebut hukum yang dipakai menggunakan hukum syariat (dalam  masalah waris dll.) atau pengadilan umum yang tidak menyelisihi hukum  syariat, boleh bekerja di sana; baik sebagai pegawai biasa, sebagai  hakim ataupun sebagai jaksa.</p>
<p>Sebaliknya jika pengadilan tersebut  adalah pengadilan umum yang mengacu pada hukum yang menyelisihi syariat  dalam menangani kasus permbunuhan atau pidana lainnya, tidak boleh  bekerja di sana meskipun hanya sebagai bagian administrasi. Kerja di  sana tergolong tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan yang ini  terlarang dalam agama sebagaimana dalam QS. Al Maidah ayat kedua.</p>
<p>Jika  di pengadilan tersebut bekerja sebagai hakim, maka dia akan termasuk  orang yang menerapkan hukum manusia yang tidak sesuai dengan hukum Allah  dan tindakan ini tergolong dosa besar bahkan boleh jadi mengantarkan  pelakunya kepada kekafiran yang mengeluarkan dari agama.</p>
<p>Jika  pekerjaannya di pengadilan tersebut adalah sebagai jaksa penuntut umum,  pekerjaan ini pun hukumnya haram karena dia akan menuntut orang yang  sebenarnya dia ketahui tidak bersalah agar terjerat hukumanan. Demikian  pula manakala dia berstatus sebagai pembela, maka dia akan menuntut  orang yang berhak untuk dicambuk, dirajam, ataupun dihukum mati agar  bebas dari tuduhan. Perbuatan ini tentu saja berlawanan dengan hukum  sehingga tidak boleh bekerja dengan pekerjaan semacam itu ataupun  mendukung orang yang bekerja dengan pekerjaan semacam itu.</p>
<p>Syaikh  Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Perbuatan yang lebih jelek lagi dan  lebih terang-terangan melawan syariat, sombong tidak mau menggunakan  hukum syariat, dan menentang Allah dan rasul-Nya adalah membuat  pengadilan-pengadilan umum yang mengacu kepada hukum manusia semisal  mengacu undang-undang Prancis, Amerika, Inggris atau selainnya.  Kekafiran seperti apa yang lebih besar dari pada kekafiran ini. Tidak  ada perbuatan yang membatalkan syahadat kerasulan melebihi tindakan  ini.” (<em>Tahkim al Qawanin</em>, Hal 7).</p>
<p>Para ulama yang duduk  di Lajnah Daimah mengatakan, “Jika bekerja sebagai pengacara atau hakim  itu untuk menunjukkan bahwa kebenaran adalah kebenaran, kebatilan adalah  kebatilan yang semua tolok ukurnya adalah syariat, mengembalikan hak  kepada pemiliknya serta membela orang yang terzalimi maka pekerjaan ini  adalah pekerjaan yang bisa dibenarkan karena di dalamnya terdapat  tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Jika tujuannya bukan  tujuan-tujuan di atas, maka tidak diperbolehkan karena termasuk dalam  tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”</p>
<p>Fatwa ini  ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi,  Syaikh Abdullah bin Ghadayan, dan Syaikh Abdullah bin Qaud. (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 1:793-794).</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=232" target="_parent">Alsalafway</a></p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 