
<p><strong></strong></p>
<p>Pertanyaan, “Apakah seorang laki-laki boleh berjualan pakaian dalam wanita?”</p>
<p>Jawaban, ”Tidaklah mengapa berjualan pakaian dalam wanita, karena  ditinjau dari sisi produk tidaklah bermasalah. Pakaian tersebut adalah  pakaian-dalam yang biasanya dipakai dengan tujuan yang benar dan  pakaian-dalam tersebut tidaklah dipertontonkan kecuali kepada suami atau  istri.</p>
<p>Meski demikian, hukum ‘boleh’ di atas bersyarat: jika transaksi yang  terjadi sejalan dengan aturan-aturan syariat, yaitu tidaklah penjual  laki-laki tersebut berdua-duaan dengan konsumen yang datang ke kiosnya,  tidak ada pandangan yang haram, sentuhan yang terlarang, tidak ada  canda-tawa antara penjual laki-laki dengan konsumen wanitanya, konsumen  wanita yang datang tidaklah melembut-lembutkan suaranya ketika perlu  berdialog dengan penjual, dialog berlangsung fokus dan tidak melebar ke  mana-mana, sebatas yang diperlukan, dan lain-lain.</p>
<blockquote>
<p><em><strong>Akan tetapi, apa tidak lebih baik jika laki-laki tidak menjadi penjual pakaian-dalam wanita dan beralih ke usaha yang lain?</strong></em></p>
</blockquote>
<p>Perlu kami ingatkan, bahwa hukum berjualan pakaian-dalam wanita itu  boleh, tetapi tidak diperbolehkan jika pakaian-dalam tersebut  dipasangkan pada patung wanita lalu diletakkan di bagian depan kios  sehingga bisa dilihat oleh banyak orang.”</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi156.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 