
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Terkait  masalah bulan madu yang banyak tersebar di eropa, terkadang disertai dengan  keyakinan yang aneh-aneh dari doktri agamanya. Apakah jika ada sebagian kaum  muslimin yang melakukannya, termasuk bentuk meniru kebiasaan orang barat,  meskipun hanya melakukan perjalanan di negeri islam?</p>
<p>Semoga  Allah memberikan balasan yang terbaik bagi anda..</p>
<p><strong>Jawaban  Syaikh Abdurrahman as-Suhaim:</strong></p>
<p>Dalam  masalah ini perlu dirinci.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, jika fenomena tersebut merupakan bagian dari perkara ibadah  orang kafir, baik menurut yahudi maupun nasrani maka tidak boleh diamalkan sama  sekali, apapun keadaannya, kecuali jika perkara tersebut juga ditetapkan dalam  syariat kita, berdasarkan al-Quran dan sunnah, sehingga menjadi bagian dari  ajaran semua syariat. Seperti masalah hukuman had (hukuman tindak kriminal)  atau menutup aurat atau yang lainnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, fenomena yang merupakan perkara dunia. Untuk yang kedua  ini bisa dirinci sebagai berikut:</p>
<p>a. Jika  diiringi dengan keyakinan tertentu maka tidak boleh ditiru, seperti: cincin  tunangan.</p>
<p>b. Tidak  diiringi keyakinan tertentu dan sudah tersebar di tengah masyarakat islam,  sehingga orang islam yang melakukannya menyadari bahwa kegiatan ini hanya  semata adat masyarakat di negerinya. Untuk kasus kedua ini, saya berharap tidak  mengapa dilakukan.</p>
<p>Termasuk  dalam jenis yang kedua ini adalah kebiasaan yang dikenal dengan ‘bulan madu’.  Hanya saja tidak selayaknya terlalu terikat dengan penamaan ini dan batasan  waktu tertentu. Karena kehidupan seorang muslim, jika dibangun di atas prinsip  al-Quran dan sunnah maka semuanya adalah kehidupan yang indah dan menyenangkan.</p>
<p>Selanjutnya  untuk masalah safar, pada asalnya hukumnya adalah mubah. Karena itu, boleh bagi  suami untuk melakukan safar bersama istrinya, terutama ketika masa pengantin  baru. Karena kegiatan ini akan semakin mengikat rasa cinta dan kasih sayang.</p>
<p>Akan  tetapi tidak boleh safar ke negeri kafir atau ke tempat-tempat yang banyak  digunakan untuk maksiat. Karena para ulama telah menegaskan bahwa wali berhak melarang  orang yang menjadi tanggungannya untuk pergi ke tempat-tempat campur baur  laki-laki perempuan.</p>
<p>Syaikh  Abdurrahman as-Suhaim merupakan seorang dai dari Kementrian Agama, Wakaf, Dakwah  dan Bimbingan Masyarakat Kerajaan Arab Saudi.</p>
<p>Disadur  dari: <a href="http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138993" target="_blank" class="broken_link">http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138993</a></p>
<p><em>Allahu  a’lam</em></p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id">muslimah.or.id</a><br>
Diterjemahkan Oleh Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 