
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Apa hukum bekerja dan <em>invest</em> bisnis warnet dalam kondisi sebagian pengunjung warnet mengakses situs-situs yang diharamkan oleh syariat?</p>
<p>Apakah  aku yang bekerja di warnet menanggung dosa pengunjung yang semacam itu  ataukah hanya pengunjung itu sendiri yang menanggung dosa?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> Tidak boleh bekerja dan <em>invest</em> di bisnis warnet kecuali jika warnet tersebut bersih dari kemungkaran  di antara adalah dengan tidak memberikan peluang kepada para pengunjung  untuk mengakses situs-situs haram dengan mem-<em>protect</em> komputer  atau dengan mengusirnya jika dia berkeras kepala mengakses situs-situs  terlarang. Hal ini karena mengingat firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em></p>
<p class="arab">وَتَعَاوَنُوا  عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ  وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>
<p><em>“Dan  tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong  dalam dosa dan permusuhan dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya  Allah itu sangat keras hukumannya.”</em> (QS. Al-Maidah: 2).</p>
<p>لُعِنَ  الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرائيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى  ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لا  يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ</p>
<p><em>“Orang-orang  kafir dari kalangan Bani Israil itu dilaknat melalui lisan Daud dan Isa  putra Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.  Mereka tidak melarang kemungkaran yang mereka lakukan. Sungguh jelek apa  yang mereka lakukan.”</em> (QS. Al-Maidah: 78-79)</p>
<p class="arab">”  من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم  شيئا ، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك  من آثامهم شيئا “</p>
<p>Nabi bersabda, <em>“Barang siapa yang mengajak  kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala  orang-orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka  sedikit pun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan atau keburukan  maka dia menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikuti  ajakannya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p class="arab">” من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان “</p>
<p>Nabi bersabda,<em> “Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya  dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka hendaknya dia  ubah dengan lisannya. Jika tidak mampu maka hendaknya dia ubah dengan  hatinya dan itulah iman yang paling lemah.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Syaikh  Ibnu Baz mengatakan, “Mengingkari kemungkaran dengan hati adalah  kewajiban semua orang dan bentuknya adalah membenci dan tidak suka  dengan kemungkaran tersebut, meninggalkan pelakunya manakala tidak mampu  untuk mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan sebagaimana  firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab">وإذا رأيت الذين يخوضون في آياتنا فأعرض عنهم حتى يخوضوا في حديث غيره وإما ينسينك الشيطان فلا تقعد بعد الذكرى مع القوم الظالمين</p>
<p><em>“Jika  engkau lihat orang-orang yang berbicara untuk mendustakan ayat-ayat  Kami maka berpalinglah dari mereka sehingga mereka membicarakan hal  selainnya. Jika setan membuatmu lupa maka setelah ingat janganlah engkau  duduk dengan orang-orang yang zalim.”</em> (QS. Al-An’am: 68) (Ad-Durar As-Saniyyah fi Al-Ajwibah An-Najdiyyah 16:142).</p>
<p>Jika tidak memungkinkan me-<em>m</em><em>a</em><em>n</em><em>age</em> warnet sebagaimana uraian di atas dan mencegah berbagai kemungkaran  yang terjadi padanya, maka tidak boleh berbisnis warnet dalam rangka  menjaga diri supaya tidak terjatuh dalam dosa dan maksiat.</p>
<p>Jika  anda tinggalkan pekerjaan dan bisnis ini karena hendak mendekatkan diri  kepada Allah dan menjauhi pekerjaan-pekerjaan yang meragukan maka  bergembiralah dengan hadis Nabi, “<em>Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka niscaya akan Allah ganti dengan yang lebih baik.</em>” (HR. Ahmad). [<a href="http://islamqa.com/ar/ref/34672/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85" target="_blank">islamqa.com</a>]</p>
<p><strong>Artikel <a href="1393/2/1397">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>——————-</p>
<p>Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah  di  milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat  memperkenalkan  diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar  informasi dan  bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p>Cara untuk menjadi Anggota Milis</p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</p>
<p>Setelah   mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan  kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami   dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Perhatian:</p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p>Syarat Menjadi Anggota Milis:</p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p>MILIS PM-FATWA</p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p><strong><br></strong></p>
 