
<p><strong>Hukum Beli Barang Dari Penadah Barang Curian</strong></p>
<p>Pertanyaan, “Aku membeli pakaian di toko milik kawanku. Tak lama  setelah itu, terdapat bukti bahwa kawanku tersebut menjual barang-barang  curian. Sekarang, saya tahu bahwa saya tidak boleh lagi membeli barang  di toko itu. Akan tetapi, bagaimana dengan barang yang sudah terlanjur  kubeli? Bolehkah memakainya?”</p>
<p>Jawaban, “Jika terbukti nyata bahwa toko tersebut menjual  barang-barang hasil curian tidak boleh (baca: haram) membeli barang di  toko tersebut karena barang curian itu bukanlah hak milik si pencuri  sehingga tindakannya menjual hasil curian adalah transaksi jual beli  yang tidak sah.</p>
<p>Lajnah Daimah mengatakan, ‘Jika kita <strong>yakin</strong> bahwa  barang yang ditawarkan adalah barang hasil curian, rampasan, atau orang  yang menawarkannya bukanlah pemiliknya dan bukan pula wakil pemilik  untuk menjualkan barang tersebut maka <strong>haram</strong> bagi kita untuk membeli barang tersebut, karena (jika kita, <em>ed.</em>) membelinya berarti (kita, <em>ed.</em>)  ikut terlibat menolong orang lain berbuat dosa dan melanggar syariat,  juga menyebabkan tidak kembalinya barang tersebut ke tangan pemilik  sebenarnya. Di samping itu, hukum perbuatan tersebut adalah haram karena  hal itu mengandung unsur menzalimi orang lain, membiarkan kemungkaran,  dan menyebabkan pembeli hasil curian itu bersekutu dalam dosa dengan  pelaku pencurian.</p>
<p class="arab">قال الله تعالى: ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘<em>Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran</em>.’ (Qs. Al-Maidah:2)</p>
<p>Sepatutnya, orang–yang mengetahui bahwa barang dagangan tersebut  adalah hasil pencurian atau hasil rampasan–memberikan nasihat kepada  pelaku pencurian dengan penuh kelemah-lembutan dan sikap hikmah, agar si  pelaku bertobat dari aktivitas mencuri.</p>
<p>Akan tetapi, jika setelah dinasihati, dia tidak juga mau insaf dan  ngotot dengan kejahatan yang dia lakukan, maka orang yang mengetahui  kasus ini wajib melaporkannya kepada aparat berwenang agar aparat bisa  memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan dan  agar barang milik orang yang dicurinya bisa kembali ke tangan pemilik  yang sebenarnya. Melaporkan kejahatan semisal ini itu termasuk  tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa karena tindakan ini bisa  menyebabkan kapoknya pelaku tindakan kezaliman dan juga bisa menolong  pihak yang dizalimi.’ (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 13:81)</p>
<p>Siapa saja yang terlanjur membeli barang yang diketahui adalah hasil  curian maka dia punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut dan  mengambil kembali uang pembelian. Ini wajib dilakukan karena transaksi  jual beli yang terjadi antara penadah dengan pencuri adalah transaksi  jual beli yang tidak sah.</p>
<p>Adapun barang yang sudah terlanjur dibeli, lalu timbul keraguan bahwa  jangan-jangan barang tersebut adalah barang curian–namun pembeli  sendiri belum bisa memastikan dan menegaskan hal tersebut–maka barang  yang sudah dibeli tidak harus dipulangkan, karena pada asalnya,  transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah.”</p>
<p><strong>Referensi: </strong><em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=264</em></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 