
<p><strong>HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?</p>
<p>Jawaban.<br>
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.</p>
<p>1. Membantu melakukan riba<br>
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :</p>
<p><strong>آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ</strong></p>
<p>“<em>Melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya</em>“.</p>
<p>Beliau mengatakan.</p>
<p><strong>وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</strong></p>
<p>“<em>Mereka itu sama saja</em>“.</p>
<p>2. Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.<br>
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.</p>
<p>[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]</p>
<p>[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]</p>
 