
<p>Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?</p>
<p> </p>
<h4><strong>Baca selengkapnya bahasan: <a href="https://rumaysho.com/?s=bangkai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Seputar Bangkai</a></strong></h4>
<p> </p>
<h3><strong>Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern</strong></h3>
<ol>
<li>Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI.</li>
<li>Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.</li>
</ol>
<p> </p>
<h3><strong>Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu</strong></h3>
<p>Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.</p>
<p><strong>Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari.</strong></p>
<p>Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika:</p>
<ul>
<li>Disembelih saat hewan itu masih hidup</li>
<li>Memenuhi aturan hukum syari lainnya</li>
</ul>
<p>Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.</p>
<p> </p>
<h3><strong>Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup</strong></h3>
<ul>
<li>Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor.</li>
<li>Dalam hadits disebutkan:</li>
</ul>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ</span></p>
<p><em>Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.</em> (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).</p>
<p> </p>
<h4><strong>Referensi:</strong></h4>
<p><em>Harta Haram Muamalat Kontemporer.</em> Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.</p>
<p> </p>
<p>—</p>
<p style="text-align: center;">Disusun di <a href="https://darushsholihin.com"><strong>Darush Sholihin</strong></a>, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020)</p>
<p style="text-align: center;">Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p style="text-align: center;">Artikel <a href="https://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></p>
<p> </p>
 