
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah  menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan  asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan  nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan  untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang  yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan,  maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar  (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja  sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada  uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan.  Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan  asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang  demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.</p>
<p><em>Wabillahit taufiq</em>, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya</p>
<p><em>[Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,</em> 14/295, fatwa no. 4560]</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com%20" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 