
<p>Fatwa Syaikh Muqbil rahimahullah</p>
<p>السؤال (446): هل يعتبر الأصل هو تعدد الزوجات أم الزواج بواحدة؟</p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>, “Apa hukum asal pernikahan itu poligami ataukah monogami?”</p>
<p>الجواب: الأصل أنه مباح له أن يتزوج باثنتين أو ثلاث أو أربع بحسب قدرته</p>
<p>Jawaban Syaikh Muqbil, “Pada asalnya mubah hukumnya bagi laki-laki untuk memiliki dua, tiga atau empat orang istri tergantung kemampuannya”</p>
<p>Sumber: Fatawa al Mar’ah al Muslimah lil Imam al Wadi’i karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Mashna’i yang mendapatkan kata pengantar dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al Imam  hal 500 terbitan Maktabah Shan’a al Atsariyyah cetakan pertama 1428 H.</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br>
Fatwa di atas menunjukkan bahwa hukum berpoligami adalah mubah bersyarat.<br>
Diantara syaratnya adalah memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi semua istri dan kemampuan biologis untuk memenuhi kebutuhan biologis masing-masing istri.</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 